in

Beri Penguatan Kebijakan Formulasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Petrus Kanisius Iwan Setiawan Raih Doktor di Untag Semarang

Petrus Kanisius Iwan Setiawan, SH. MH, foto bersama dewan penguji usai lulus ujian terbuka program doktor di Untag Semarang. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Salah satu upaya terobosan yang lahir melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah dikenalnya sanksi pidana pelatihan kerja sebagai salah satu pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada anak yang terbukti melakukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan mahasiswa program doktoral Untag Semarang Petrus Kanisius Iwan Setiawan, SH. MH, dalam karya ilmiah disertasinya yang berjudul “Penguatan Kebijakan Formulasi Mengenai Pidana Pelatihan Kerja Bagi Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Menuju Pidana Yang Berkeadilan”, yang tujuan penelitiannya adalah untuk menggambarkan dan menganalisis kebijakan formulasi, dan implementasinya, serta untuk menemukan penguatan.

Disertasi yang dibimbing oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, yang juga sebagai Ketua dewan sidang, dan Ko-Promotor Dr. Krismiyarsi, SH. MHum telah dinyatakan lulus pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Petrus kanisius Iwan Setiawan mahasiswa angkatan XIA dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum yang ke 117, dengan predikat cumlaude, yang berindeks prestasi sebesar 3,92 yang ditempuh selama masa studi 3 tahun, 7 bulan, 17 hari.

Hadir sebagai dewan penguji yaitu Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga sebagai Sekertaris sidang, kemudian Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum, dan Dr. Edi Pranoto, SH. MHum, serta Dr. Kunarto, SH. MHum, sementara sebagai penguji eksternal adalah Dr. Umi Enggarsari, SH. MHum.

Dari hasil penelitian disertasinya telah menunjukan bahwa kebijakan formulasi mengenai pidana pelatihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurutnya, dalam Pasal 71 ayat (1) huruf (c) perumusan norma ketentuan pidana ini sudah baik demi terwujudnya peradilan yang menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berkoflik dengan hukum.

Begitu pula dalam implementasinya Pasal 71 ayat (3) sepenuhnya juga dapat dilaksanakan dengan baik, yang dibuktikan bahwa selama ini putusan pengadilan selalu menyatakan pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Sementara penguatan formulasi terdapat dalam Pasal 78.

Untuk memberikan penguatan, maka dalam penelitiannya dia mengusulkan untuk yang akan datang dengan menambahkan ayat berikutnya yang berbunyi:

1. Pelatihan kerja diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan tindak pidana ringan.

2. Pelaksanaan kerja dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan bakat dan minat anak serta untuk menunjang pelaksanaan pelatihan kerja dengan melakukan pembinaan di luar lembaga.

3. Pelatihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun. St

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

100 Sekolah Rakyat Berasrama Siap Dibangun

Dosen USM Kenalkan Destinasi Wisata Indonesia melalui Game Edukasi ke Siswa Sanggar Belajar Kuala Lumpur