SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pemenuhan hak narapidana dalam pelayanan kesehatan terdapat diberbagai regulasi, namun dalam implementasinya masih banyak kendala yang dihadapi, karena belum memuat ketentuan khusus mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan narapidana. Untuk itu perlu dibuat instrumen dan lembaga khusus untuk menangani hal tersebut.
Hal itu disampaikan Deny, SH. MH. saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor, yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum UNTAG Semarang, belum lama ini.
Melalui arahan Promotor Prof. Dr. Setiyowati, SH. MH, dan Co. Promotor Prof. Dr. Anggraeni Endah K, SH. MHum, yang dengan sabar membimbing dan memberikan ilmunya, sehingga penulisan karya ilmiah yang berjudul “Penguatan Pengaturan Pemenuhan Hak Narapidana Dalam Pelayanan Kesehatan Yang Berkeadilan Untuk Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia” telah menghantarkan Deny memperoleh gelar doktor setelah diuji oleh para dewan penguji.
Adapun para dewan penguji tersebut yakni Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MH, yang juga merangkap sebagai Ketua Dewan Sidang, dan Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, juga selaku Sekertaris Sidang. Selanjtnya Prof. Dr. dr. Anies, MKes, PKK selaku penguji eksternal, dan Prof. Dr. Anggraeni Endah K, SH. MHum, Dr. Krismiyarsi, SH. MHum, serta Dr. Suroto, SH. MHum.
Melalui Ketua Dewan Sidang Prof. Edy Lisdiyono telah menyampaikan bahwa Deny telah dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum yang ke 125, dengan predikat cumlaude, yang berindeks prestasi sebesar 3,98 yang ditempuh selama 2 tahun, 5 bulan, 27 hari.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Deny telah menunjukan bahwa pengaturan hukum pemenuhan hak narapidana diatur dalam Pasal 9 huruf (d) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Namun demikian, meskipun terdapat berbagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak kesehatan bagi narapidana, implementasinya masih menghadapi banyak kendala. Oleh sebab itu, untuk memastikan pemenuhan hak ini, diperlukan sinergi antara berbagai pihak serta reformasi kebijakan yang lebih baik dari dalam sistem pemasyarakatan.
Disamping itu, bahwa hak narapidana dalam pelayanan kesehatan merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum nasional maupun internasional.
Adapun faktor utama yang menyebabkan hal ini, antara lain keterbatasan fasilitas dan tenaga medis di lembaga pemasyarakatan, alokasi anggaran yang tidak memadai, serta stigma negatif terhadap narapidana yang berdampak pada diskriminasi dalam pemenuhan hak kesehatan mereka.
Menurutnya, penguatan pengaturan pemenuhan hak narapidana dalam pelayanan kesehatan yang berkeadilan dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia dalam perspektif kepastian hukum terkait pemenuhan hak narapidana atas pelayanan kesehatan belum berjalan dengan baik.
Hal ini dikarenakan secara yuridis mekanisme pemenuhan hak narapidana atas pelayanan kesehatan yang telah diatur dalam hukum positif, belum memuat ketentuan khusus mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan narapidana. Untuk itu perlu dibuat instrumen khusus serta lembaga khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan pemenuhan hak narapidana dalam pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk mewujudkan perlindungan hak asasi manusia. St