SEMARANG (Jatengdaily.com)- BR selaku pemilik karaoke Mansion KTV Semarang ditetapkan sebagai terduga tersangka dalam kasus dugaan prostitusi dengan menampilkan striptis atau penari telanjang. Total tersangka dua usai Polda Jateng melakukan penggerebekan di lokasi karaoke
“Bener BR pemilik usaha sudah tersangka yang menyediakan jasa pronografi berupa tarian striptis,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (5/6).
Dia menyebut penetapan tersangka merupakan tersangka baru, setelah penyidik Polda Jateng menetapkan tersangka YS pada Februari 2025.
“Modusnya BR ini sediakan paket layanan prostitusi, ada pemandu karaoke penari striptis,” ungkapnya.
Meski sudah tersangka, BR baru akan diperiksa oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada sekitaran pekan depan. Surat pemanggilan dan pencekalan kepada tersangka juga sudah dikeluarkan kepada BR yang merupakan salah sati ketua Parpol ini.
Sebelumnya Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap praktik prostitusi di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang. Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam, 27 Februari 2025 mengakibatkan penangkapan 16 orang, termasuk pengelola tempat karaoke tersebut. adri-she


