By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: BR, Tersangka Kasus Striptis Dilimpahkan ke Kejari Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BR, Tersangka Kasus Striptis Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Last updated: 15 Agustus 2025 16:33 16:33
Jatengdaily.com
Published: 15 Agustus 2025 16:33
Share
Polda Jawa Tengah resmi melimpahkan tersangka kasus penyediaan hiburan striptis, Bambang Raya (BR), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jumat (15/8). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)  – Polda Jawa Tengah resmi melimpahkan tersangka kasus penyediaan hiburan striptis, Bambang Raya (BR), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jumat (15/8). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Bambang Raya, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, akan segera menjalani proses hukum di meja hijau.
“Hari ini kita limpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum Kejari Semarang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Kombes Dwi Subagio juga mengungkapkan bahwa masih ada satu tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni YE, seorang pria asal Banyumanik.
“Masih ada satu tersangka lagi yang ditahan di Mapolda. Pemeriksaannya sudah lengkap dan akan segera menyusul diserahkan ke jaksa,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke di Jalan Kiai Saleh, Semarang, pada 27 Februari 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 16 pemandu lagu dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik hiburan tak senonoh tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Selain Bambang Raya yang disebut sebagai pemilik izin usaha karaoke, ada juga Mami U yang diduga berperan mengatur jalannya pertunjukan striptis di lokasi tersebut.

Kini, dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan, kasus ini memasuki babak baru. Publik menantikan proses persidangan yang akan mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam kasus yang sempat menghebohkan ini. St.

You Might Also Like

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi Akibat Tarik Mobil Nasabah Secara Paksa
Penyidik Polri Kembali Periksa Dua Petinggi ACT
Tasyakuran HPN 2023, Dandim 0733 KS: Kekuatan Pers Turut Menjaga Keutuhan NKRI
Gelar Safari Ramadhan, PLN Icon Plus Apresiasi Stakeholder Berprestasi
Masa Angkutan Nataru 2023-2024, KAI Daop 4 Layani 402 Ribu Pelanggan KA
TAGGED:Bambang RayaDilimpahkan ke Kejari SemarangTersangka Kasus Striptis
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?