SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jawa Tengah resmi melimpahkan tersangka kasus penyediaan hiburan striptis, Bambang Raya (BR), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jumat (15/8). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Bambang Raya, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, akan segera menjalani proses hukum di meja hijau.
“Hari ini kita limpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum Kejari Semarang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Kombes Dwi Subagio juga mengungkapkan bahwa masih ada satu tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni YE, seorang pria asal Banyumanik.
“Masih ada satu tersangka lagi yang ditahan di Mapolda. Pemeriksaannya sudah lengkap dan akan segera menyusul diserahkan ke jaksa,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke di Jalan Kiai Saleh, Semarang, pada 27 Februari 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 16 pemandu lagu dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik hiburan tak senonoh tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Selain Bambang Raya yang disebut sebagai pemilik izin usaha karaoke, ada juga Mami U yang diduga berperan mengatur jalannya pertunjukan striptis di lokasi tersebut.
Kini, dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan, kasus ini memasuki babak baru. Publik menantikan proses persidangan yang akan mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam kasus yang sempat menghebohkan ini. St.