DEMAK (Jatengdaily.com)- Guna melanjutkan pembangunan daerah, Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE menyerahkan draft rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2025. Penyerahan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak HS Fahrudin Bisri Slamet SE, Senin (07/07/2025).
Di hadapan 37 wakil rakyat yang hadir, Bupati Eisti’anah menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Selain itu pendapatan transfer yang meliputi transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi Pendapatan Hibah, Dana Darurat dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara garis besar disampaikan ringkasan struktur Rancangan Perubahan APBD 2025, Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,582 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp 633,040 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,939 triliun, serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 9,856 miliar.
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp 2,753 triliun. Terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp2,077 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 230,401 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 2 miliar, serta Belanja Transfer sebesar Rp 443,205 miliar.
“Sementara Surplus/Defisit Anggaran disebutkan, atas belanja daerah yang melebihi pendapatan daerah seperti tersebut di atas, maka pada struktur Rancangan Perubahan terdapat defisit anggaran sebesar Rp171,217 miliar,” kata bupati.
Adapun mengenai Pembiayaan Daerah, disampaikan, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 171,217 miliar. Merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa ) tahun sebelumnya. Terkait Pengeluaran Pembiayaan dikatakan sebesar Rp0 (nol rupiah). Sehingga Pembiayaan Netto menjadi Rp 171,217 miliar.
“Pembiayaan Netto tersebut dipergunakan untuk menutup defisit anggaran dengan besaran anggaran yang sama. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil atau struktur anggaran berimbang,” tandas bupati.
Di akhir acara diungkapkan pula rasa syukur, karena dalam kondisi pendapatan APBD yang relatif terbatas, Kabupaten Demak masih dapat memberi perhatian yang cukup besar terhadap urusan-urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
Di samping pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat dan permukiman, percepatan penanggulangan kemiskinan dan sosial. Menurut Bupati Eisti’anah, hal itu semua berkat pengetatan anggaran yang luar biasa. rie-she
0



