By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Chiko Penyebar Konten Pornografi Ditetapkan Jadi Tersangka
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Chiko Penyebar Konten Pornografi Ditetapkan Jadi Tersangka

Last updated: 12 November 2025 08:10 08:10
Jatengdaily.com
Published: 12 November 2025 08:09
Share
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Foto: dok
SHARE
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA alias Chiko, sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangannya pada Selasa, (11/11/2025).

Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025).

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ungkap Kabid Humas dilansir dari laman humas polri.

Kasus ini bermula dari perbuatan tersangka yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban, termasuk siswi dan alumni, menjadi konten yang bersifat pornografi dan dan mengunggahnya di media sosial sehingga merugikan nama baik korban.

Diungkapkan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.

“Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 12 Milyar,” lanjutnya.

Kabid Humas menegaskan, dalam penanganan perkara ini Polda Jateng akan bertindak profesional. Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak ,” tandasnya.

Seperti diketahui, Chiko yang juga alumni SMA Negeri 11 itu juga diketahui merupakan mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang. she 

You Might Also Like

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Dibuka 3 – 18 November 2022, Ini Persyaratannya
PPDB SMA dan SMK 2020 Segera Dimulai, Tak Ada Lagi Verifikasi
45 Bencana Hidrometereologi Terjadi di Kabupaten Batang, Masyarakat Diminta Waspada
Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Robot Trading Auto Trade Gold
Festival Megengan Kota Wali Sambut Ramadhan 1445 H Meriah
TAGGED:Chiko Penyebar Konten PornografiPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?