in ,

Disdikbud Batang Larang Pesta Perpisahan di Luar Sekolah, Fokus pada Kreativitas Siswa

Kepala Disdikbud Batang Bambang Suryantoro Sudibyo (kiei), memberikan sambutan saat rapat di Aula Disdikbud Batang. Foto: humas pemkab batang

BATANG (Jatengdaily.com)- Menyikapi euforia kelulusan yang kerap dirayakan dengan pesta mewah dan hiburan dari luar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang mengeluarkan kebijakan baru yang menekankan kesederhanaan dan nilai edukatif dalam perpisahan sekolah.

Kebijakan itu melarang penyelenggaraan pesta perpisahan di luar lingkungan sekolah sekaligus mendorong kreativitas siswa sebagai pengisi acara utama.

Kepala Disdikbud Batang, Bambang Suryantoro Sudibyo, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib. Namun, jika dilaksanakan, harus berlangsung di dalam sekolah, bukan di gedung atau tempat hiburan luar.

“Kegiatan perpisahan atau pelepasan itu tidak wajib. Tapi kalau mau dilaksanakan, silakan, asal di lingkungan sekolah saja, bukan di luar sekolah,” ujarnya dilasir dari laman InfoPublik Kamis (22/5/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang disampaikan ke seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga SMP. Tujuannya jelas: menghindari pemborosan dan memastikan kegiatan tetap berorientasi pada pendidikan. Bambang juga meminta orang tua dan paguyuban terlibat aktif agar iuran tidak membebani wali murid.

“Mohon orang tua murid dan paguyuban dilibatkan dalam kegiatan tersebut, supaya tidak membebani semua wali murid dengan iuran yang tinggi,” jelasnya.

Kreativitas Siswa sebagai Hiburan Utama

Alih-alih mengundang hiburan eksternal seperti orkes dangdut atau band, Disdikbud Batang mendorong sekolah menampilkan potensi siswa. Mulai dari pentas seni, pertunjukan musik, hingga pameran karya bisa menjadi alternatif yang lebih bermakna.

Pendekatan itu tidak hanya menghemat anggaran tetapi juga melatih kepercayaan diri dan kreativitas peserta didik.

Selain perpisahan, Bambang menyoroti kegiatan study tour atau outing class yang sering kali menimbulkan kesenjangan akibat biaya tinggi.

Ia menekankan bahwa kegiatan ini tidak boleh diwajibkan bagi semua siswa. “Bagi yang mau ikut saja, syukur kalau sekolah bisa melakukan subsidi silang. Wali murid yang mampu bisa membayari anak yang tidak mampu,” tegasnya.

Disdikbud juga memberlakukan batasan lokasi kunjungan berdasarkan jenjang pendidikan. TK hanya diperbolehkan berkunjung dalam wilayah Kabupaten Batang, SD se-Jawa Tengah, dan SMP se-Pulau Jawa.

Selain itu, sekolah wajib memastikan keamanan transportasi dan mengajukan izin pelaksanaan seminggu sebelum kegiatan.

Kebijakan itu mendapat apresiasi dari banyak wali murid yang merasa terbantu dengan penekanan pada kesederhanaan dan pemerataan. Dengan demikian, momen kelulusan tetap berkesan tanpa harus dibebani biaya tinggi atau kegiatan yang kurang edukatif. she 

Written by Jatengdaily.com

Polres Demak Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Pastikan Genangan Segera Surut, Wali Kota Semarang Tinjau Rumah Pompa saat Hujan Lebat