By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dosen Magister Hukum USM Jadi Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Makassar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dosen Magister Hukum USM Jadi Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Makassar

Last updated: 13 Maret 2025 23:37 23:37
Jatengdaily.com
Published: 13 Maret 2025 23:37
Share
Dosen Magister Hukum USM, Dr Dr H Sjafran Sofyan SH MHum menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)  – Dosen Magister Hukum USM, Dr Dr H Sjafran Sofyan SH MHum menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

Permintaan tersebut berdasarkan surat dari Kantor Advocates and Counsellor of Law “Ahmad Rivai & Partners” yang ditujukan ke Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang, baru baru ini, untuk menjadi ahli perdata, kenotariatan, dan pidana dalam perkara Pra Pidana Nomor : 01/Pid.Pra/2025/PN Mks.

Menurut Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, para dosen sudah menjadi langganan menjadi ahli di bidangnya, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang maupun di Pengadilan Negeri di luar kota Semarang.

”Kepakaran dosen kami sudah tidak diragukan lagi, sehingga sering menjadi ahli di persidangan. Ahli ini adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan keahlian di bidang tertentu dalam persidangan, keterangan ahli dapat digunakan sebagai alat bukti,” ujar Kukuh.

Dia mengatakan, keterangan ahli berdasarkan kompetensi akademik dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan. Hal itu dilakukan berdasarkan permohonan aparat penegak hukum, sehingga seharusnya ahli tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

”Dosen Magister Hukum USM yang sering diminta menjadi ahli di persidangan yaitu Dr Adv Muhammad Junaidi SHI MH, Dr Adv Kadi Sukarna SH MHum, Dr Zaenal Arifin SH MKn dan juga Dr Sugianto SH MKn,” ungkapnya. St

You Might Also Like

Gempa Pangandaran Terasa hingga Cilacap
Liga 1, PSIS Unggul dari Arema 4-1
PWI Jateng Siapkan Modifikasi agar Sekolah Jurnalistik Bersama FH Unissula Lebih Berbobot
Berpotensi Munculkan Perpecahan, Masyarakat Diminta Waspadai Kelompok Radikal dan Intoleransi
Melisya Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula Delegasi Changemaker Youth Asean
TAGGED:Dosen Magister Hukum USMJadi Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Makassar
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?