SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dari Program Magister Hukum Universitas Semarang (MH USM) menggelar penyuluhan hukum kepada warga Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, baru-baru ini. Kegiatan yang berlangsung di Balai Kelurahan Peterongan ini disambut antusias warga setempat.
Tim PkM MH USM dipimpin oleh Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., dengan anggota Dr. Kadi Sukarna, S.H., M.Hum., dan Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., M.H.
Kegiatan ini dihadiri beragam elemen masyarakat, mulai dari perwakilan LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, Dasawisma, hingga tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Dalam penyuluhan tersebut, Dr. Kukuh menyampaikan materi menarik sekaligus penting bertajuk “Jerat Hukum Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga.” Ia menegaskan bahwa kebiasaan memarkir kendaraan sembarangan di depan rumah orang lain bukanlah perkara sepele, melainkan dapat berdampak hukum.
“Sering dianggap hal kecil, namun ternyata parkir sembarangan itu termasuk pelanggaran hukum dan bisa diproses secara pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kukuh yang juga merupakan pakar hukum tata negara dan Ketua Program Studi Magister Hukum USM.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar hak subyektif orang lain dan bertentangan dengan asas kepatutan serta prinsip kehati-hatian dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan, sesuai Pasal 287 UU LLAJ, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Selain itu, regulasi serupa juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan larangan bagi siapa pun untuk mengganggu fungsi jalan umum.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi aktif warga, Dr. Kukuh memberikan hadiah menarik kepada peserta yang bertanya kepada narasumber. Hadiah tersebut berupa buku, sarung, beras, dan uang tunai sebesar seratus ribu rupiah.
“Semoga penyuluhan ini bisa menambah wawasan hukum warga dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan saling menghargai,” pungkas Kukuh. St


