By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: DPRD Kota Semarang Sahkan Perda Pesantren, Awali Tahun Baru dengan Harapan Baru bagi Santri
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

DPRD Kota Semarang Sahkan Perda Pesantren, Awali Tahun Baru dengan Harapan Baru bagi Santri

Last updated: 31 Desember 2025 06:05 06:05
Jatengdaily.com
Published: 31 Desember 2025 06:05
Share
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang dihadiri wali kota dan wakil wali kota, pada Selasa (30/12).Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam memperkuat peran pesantren kian nyata.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (30/12).

Pengesahan Perda ini disambut penuh rasa syukur oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. Ia mengapresiasi DPRD karena proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut berjalan relatif cepat dan lancar.

Menurut Agustina, hadirnya Perda ini menjadi pijakan penting agar penataan dan pengembangan pesantren di Kota Semarang dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

“Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, Agustina menegaskan bahwa pengesahan Perda bukanlah akhir dari proses. Masih ada tahapan lanjutan yang harus ditempuh, mulai dari pengundangan Perda hingga pendataan pesantren dan santri secara menyeluruh.

Baginya, proses pendataan menjadi hal yang sangat penting agar kebijakan yang diambil benar-benar menyentuh kebutuhan di lapangan.

“Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan, sehingga tidak ada santri satupun yang tertinggal,” tuturnya.

Untuk mendukung implementasi Perda tersebut, Pemerintah Kota Semarang juga akan segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren.

“Perwal menyusul. Nanti menjadi tugas Bagian Hukum dan Kesra, tentu harus ada kolaborasi dengan dinas-dinas lain,” jelas Agustina.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sodri, menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan buah dari perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren.

Ia mengungkapkan, para santri, pengasuh, dan tokoh masyarakat telah lama menginginkan adanya payung hukum khusus yang memberikan kepastian dan perhatian bagi pesantren di Kota Semarang.

“Perda ini lahir dari aspirasi yang sudah lama disuarakan oleh pesantren,” katanya.

Sodri menjelaskan, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung oleh Pemerintah Kota Semarang.

“Kedua, pengembangan fisik sarana dan prasarana, baik asrama, MCK, maupun fasilitas lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah,” jelasnya.

Poin ketiga adalah penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas santri dan kelembagaan pesantren yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah.

Menurut Sodri, ketiga aspek tersebut akan difasilitasi melalui sinergi antara Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta.

Ia menambahkan, pesantren yang berhak memperoleh fasilitasi adalah pesantren yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di Pemerintah Kota Semarang.

“Bagi pondok pesantren yang belum memiliki izin, Perda ini bisa menjadi motivasi untuk segera mengurus perizinan dan administrasi,” ujarnya.

Saat ini, tercatat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang telah memiliki izin dan berpotensi mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Perda ini juga memberikan kemudahan dalam pendirian pesantren dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.

Sodri menegaskan, regulasi ini bersifat inklusif dan tidak hanya berlaku bagi pesantren umum, tetapi juga mencakup pesantren disabilitas selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Tidakyang normal saja. Kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas, artinya mereka juga bisa mendapat fasilitasi dengan memenuhi syarat pendirian pesantren,” pungkasnya.

Dengan disahkannya Perda ini, harapan besar pun tumbuh agar pesantren di Kota Semarang semakin berdaya, tertata, dan mampu terus menjadi ruang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan sosial yang menyejukkan bagi masyarakat. St

You Might Also Like

Antisipasi Gempa di DIY, BNPB Gelar TTX Nasional
Kini, Masa Berlaku Hasil Negatif Tes PCR & Rapid Test Naik KA Jarak Jauh Hanya Sehari
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year
BPSDMD Jateng dan Asrama Haji Donohudan Jadi RS Darurat, RSUD Tugurejo 100 Persen Khusus Covid-19
Mendagri Ancam Tak Beri Izin Ormas Anti-Pancasila
TAGGED:Awali Tahun Baru dengan Harapan Barubagi SantriDPRD Kota SemarangSahkan Perda Pesantren
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?