Dukung Upaya Pemerintah Lindungi Naker, Charlie Hospital Tandatangani Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan

Proses penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Charlie Hospital. Foto : sari jati.
DEMAK (Jatengdaily.com)- Sukses menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Charlie Hospital Demak kembali meningkatkan fasilitas pelayanan pada masyarakat. Kali ini dalam rangka mendukung pemerintah melindungi keselamatan tenaga kerja (naker), rumahsakit swasta yang berlokasi di Desa Pulosari Kecamatan Karangtengah itu pun menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Bertempat di Hall Orchid Charlie Hospital Demak, penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Charlie Hospital Demak dr. Tuti Lisnawati N Purba, MARS dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana. Disaksikan Direktur Utama PT Charlie Hospital Semarang Tbk H. Junianto, ST, MM, serta Hj. Wahyu Fitrianingsih selalu Komisaris PT Charlie Hospital Semarang Tbk.
Seiring penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Junianto atau biasa disapa Pak Antok itu mengungkapkan, rasa syukurnya. Sebab tuntas sudah pengabdian Charlie Hospital untuk melayani masyarakat di bidang kesehatan.
“Jika BPJS Kesehatan yang telah berlaku pelayanannya pada awal Juni 2025 sasarannya adalah masyarakat umum, maka BPJS Ketenagakerjaan kali ini aglomerasi-nya perusahaan. Jadi ketika ada force majeure dan sebagainya, kami sudah bisa melayani perawatannya,” ujarnya, Kamis (19/06/2025).
Terlebih dengan kondisi alam saat ini seperti banjir rob yang menggenangi jalan raya di jalur pantura Demak. Ketika ada naker yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu ke Semarang, tapi bisa dilayani di rumah sakit Tipe C itu.
“Intinya kami siap mengemban amanah BPJS Ketenagakerjaan untuk sama-sama menyehatkan dan menjamin keselamatan semua naker di Kabupaten Demak,” kata Junianto.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarang Majapahit Farah Diana menjelaskan, fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja. “Mulai berangkat dari rumah menuju tempat kerja , selama bekerja di tempat kerja, hingga pulang lagi sampai rumah,” tuturnya.
Naker yang mengalami risiko apa pun itu, sepanjang ada hubungannya dengan pekerjaan akan diberi perlindungan. Di rumahsakit perawatan diberikan sampai sembuh, dan tidak ada batasan biaya berapapun. Karena semua ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, selama ada indikasi risiko kerja.
Jumlah total naker yang ditanggung keselamatan kerjanya oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit ada sekitar 200.000 orang, tersebar di Grobogan, Demak dan sebagian Semarang. Namun khususnya di Kabupaten Demak, jumlahnya kurang lebih 70.000 orang.
Diharapkan para pekerja yang membutuhkan perawatan emergency dapat segera dilayani. Sebab pada prinsipnya semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang alami kecelakaan kerja bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa ribet.
“Selama data sudah ada, tinggal dicek eligible-nya, apakah aktif membayar, dan lainnya. Jika iya, maka berhak jalani rawat emergency di IGD, rawat inap, rawat jalan sampai operasi dengan standar layanan standar kelas 2 di rumah sakit swasta, dan standar kelas 1 di rumah sakit pemerintah,” pungkasnya. rie-she