SEMARANG(Jatengdaily.com) – Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sedang melakukan sinkronisasi keterangan para saksi di Semarang dengan enam anggota Polresta Yogyakarta yang terlibat penganiayaan pada Darso.
Langkah tersebut untuk mencermati pengakuan para saksi yang sudah dimintai keterangan di Semarang.
“Harus dilakukan analisa sinkronisasi pada lini masa, lini masa itu rangkaian peristiwa atau disebut kronologis kejadian di Yogyakarta yang harus disinkronkan dengan keterangan saksi yang diambil sebelumnya di Semarang,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Semarang, Sabtu (1/2/2026).

Sedangkan untuk proses pemeriksaan terhadap keenam anggota Polresta Yogyakarta sudah rampung dikerjakan pada beberapa hari lalu. Selain itu, pihaknya juga menyelidiki kembali kronologi aksi penganiayaan yang dilakukan enam anggota Polresta Yogyakarta.
“Penyidik sedang fokus menganalisa hasil pemeriksaan keenam saksi tersebut karena masing-masing pemeriksaan itu kan terpisah,” ungkapnya.
Dalam memeriksa keterangan para saksi membutuhkan ketelitian dan konsentrasi untuk mengecek kembali rangkaian kronologisnya. Sedangkan keenam anggota Polresta Yogyakarta kini masih berstatus sebagai saksi.
“Butuh konsetrasi, butuh ketelitian dan ketepatan dari para penyidik untuk menyusun lini masa. Sekarang ada 25 saksi di Semarang dan enam di Yogyakarta,” ujarnya.
Tim Dokter Polda Jateng juga telah menerima hasil ekshumasi pada jenazah Darso. Namun, hasil ekshumasi belum bisa dipublikasikan. Tim dokter forensik dari Dokkes akan mengkaji hasil ekshumasi untuk selanjutnya disampaikan kepada keluarga Darso.
“Ekshumasi datanya sudah diterima. Tetapi memang hasilnya belum disampaikan ke publik. Nanti masih menunggu kepentingan dari penyidikan, nanti juga diumumkan ketua tim ekssumasi dari dokter forensik. Kita menunggu penyidik kalau cukup maka akan disampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa penyidik Polda Jateng memeriksa enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta hari Kamis (23/1/2025) terkait keterlibatan kasus penganiayaan terhadap Darso, warga Kampung Gilisari Mijen, Kota Semarang.
Agenda pemeriksaan mereka untuk meminta keterangan terkait kronologi kematian Darso. Artinya bahan keterangan yang harus mereka jawab soal bagaimana prosedur pejemputan dari rumah sampai SOP meminta keterangan terhadap Darso. adri-she