SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tri Sutrisno, SH. MH, menyandang gelar doktor usai dinyatakan lulus pada ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Tri Sutrisno yang kini masih aktif berdinas di Polrestabes Semarang, dalam disertasinya mengambil judul “Formulasi Pengaturan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik”, dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan Co Promotor Dr. Mashari, SH. MHum.
Dari hasil penelitian disertasinya, Tri Sutrisno dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-120, dengan predikat sangat memuaskan, yang berindeks prestasi sebesar 3,79 setelah diuji oleh para dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum selaku Ketua Sidang, dan Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum selaku Sekertaris Sidang. Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi selaku penguji eksternal, kemudian Dr. Kunarto, SH. MHum, dan Dr. Siti Mariyam, SH. MHum.
Dalam disertasinya disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
Namun demikian kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mewujudkan pemerintahan yang baik, karena dipengaruhi faktor internal yaitu tingginya pelanggaran hukum dari anggota polisi dan masyarakat. Sedangkan faktor eksternal sangat dipengaruhi berbagai persoalan seperti, ekonomi, sosial, konflik dan rendahnya kesadaran hukum.
Untuk itu perlu dilakukan formulasi pengaturan dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, sebagai terobosan hukum atau pembaharuan hukum, yaitu memasukan atau menambah Pasal 1 ayat (3) Perpol No. 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat kedalam Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian diharapkan keberadaan Pemolisian Masyarakat (Community Policing) sebagai kemitraan polisi dengan masyarakat menjadikan penguat Polisi Masyarakat (Polmas) karena terlindungi undang-undang, ungkapnya. St
0



