By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jalan Rusak Parah Akibat Truk Pasir Lebihi Muatan, Warga Magelang Gugat Dishub Jateng
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Pasir Lebihi Muatan, Warga Magelang Gugat Dishub Jateng

Last updated: 19 Mei 2025 18:25 18:25
Jatengdaily.com
Published: 19 Mei 2025 18:24
Share
Pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Bana Bayu Wibowo dan kuasa hukum warga Magelang, Boyamin Saiman memeriksa berkas di hadapan hakim di PN Semarang, Senin 19 Mei 2025. Foto:Sunarto
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Warga sekitar Gunung Merapi yang tergabung dalam Perkumpulan masyarakat peduli lingkungan dari lereng Gunung Merapi, Sapu Jagad Gunung, bertekad menyelamatkan lingkungan. Melalui koordinator Sapu Jagad Gunung, Mohammad Hindratno, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Gugatan ini terpaksa dilakukan karena instansi tersebut dinilai tidak menindaklanjuti laporan terkait operasional truk pengangkut pasir yang diduga kelebihan muatan di jalan kabupaten dan provinsi wilayah Kabupaten Magelang.

Kuasa hukum warga, Boyamin Saiman SH, menyampaikan pelaporan terkait pelanggaran tersebut telah dilakukan sejak September 2022. Namun, dirinya menyebut, respons dari pihak tergugat baru diberikan lima bulan kemudian.

“Tergugat memberikan jawaban pengaduan pada Februari 2023 yang menyatakan belum ada kegiatan penambangan pasir dan batu yang teridentifikasi berada di jalan provinsi di wilayah Kabupaten Magelang,” kata Boyamin dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Hadi Sunoto di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5/2025).

Boyamin menilai, laporan yang sudah disampaikan warga tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya. Bahkan, menurutnya, status hukumnya tidak jelas sehingga terkesan dihentikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dia menegaskan seharusnya proses penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, mengingat adanya dugaan kuat atas pelanggaran tersebut. Gugatan tersebut juga memuat permohonan agar pengadilan menyatakan telah terjadi penghentian penyidikan secara tidak sah oleh pihak tergugat atas kasus kelebihan muatan yang terjadi di wilayah jalan provinsi.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kelebihan kelebihan muatan tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Bana Bayu Wibowo, menilai gugatan itu tidak tepat sasaran. Ia menyatakan penanganan kasus kelebihan muatan pada truk bukanlah tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi.

“Sehingga apabila terdapat pelanggaran terhadap kelebihan muatan menjadi kewenangan PPNS Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Setelah pembacaan gugatan dan jawaban dari masing-masing pihak, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian melalui dokumen dari penggugat maupun tergugat di persidangan Selasa besok. St

You Might Also Like

Sinergitas SKK Migas – KKKS Jabanusa dan Media Massa Dukung Capaian Industri Hulu Migas
KORPRI Setda Demak Peduli, Gelar Program Sembako Murah untuk Honorer dan Tenaga Kebersihan
Kurnia Yuliastuti Nakhoda Baru PPNI Jateng
Dukung Tim Nasional Sepakbola Indonesia ke Pentas Dunia, Indosat Ooredoo Hutchison dan PSSI Jalin Kerja Sama
KPID Jateng Gandeng Pemkot Tegal Sukseskan Program Stratifikasi Lembaga Penyiaran
TAGGED:Gugat Dishub JatengJalan Rusak Parah Akibat Truk Pasir Lebihi MuatanWarga Magelang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?