By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jemaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam, Hadyu dan Kurban di RPH Kota Mekkah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jemaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam, Hadyu dan Kurban di RPH Kota Mekkah

Last updated: 22 Mei 2025 07:37 07:37
Jatengdaily.com
Published: 22 Mei 2025 11:00
Share
Ilustrasi: Jemaah Haji Indonesia melempar jumrah. Foto: Kemenag
SHARE

MEKKAH (Jatengdaily.com)-  Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Dalam Ta’limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui: 1) Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2) Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di MEkkah, dilansir dari laman kemenag Kamis (22/5/2025).

“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambungnya.

Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.

“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” tandasnya. she 

You Might Also Like

Langganan Jadi Ajang Bergengsi, Ini Rahasia Kekokohan Stadion GBK Sebagai Landmark Ikonik Indonesia
PSIS Liburkan Latihan, Pemain Latihan Mandiri
Wali Kota Apresiasi Polrestabes Selalu Jaga Kota Semarang
Finnet dan E2Pay Razer, Ciptakan Ekosistem Voucher Games Digital
Pastikan Keamanan Penumpang Saat Nataru, Dishub Jateng Cek Kelayakan Angkutan Umum
TAGGED:Jemaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam dan Hadyu
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?