SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tepuk tangan bergemuruh memenuhi ruang sidang terbuka Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. Di tengah suasana penuh haru dan kebanggaan itu, Sutoyo, SH, MH, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude.
Ujian terbuka yang digelar di Kampus Pawiyatan Luhur, belum lama ini, menjadi puncak perjalanan akademik panjang Sutoyo. Dalam disertasinya yang berjudul “Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menuju Proses Peradilan Pidana yang Berkeadilan”, ia menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut Sutoyo, meski Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) belum mengatur secara eksplisit penerapan restorative justice, pendekatan ini tetap relevan diterapkan dalam kasus tertentu.
“Konsep restorative justice dapat diterapkan dalam beberapa kasus KDRT yang memungkinkan adanya pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU KDRT,” ujar Sutoyo saat memaparkan hasil penelitiannya.
Ia menjelaskan, landasan hukum penerapan restorative justice bisa mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice di Peradilan Umum, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sutoyo menegaskan, penerapan pendekatan tersebut seharusnya menitikberatkan pada pemulihan korban dan pelaku, bukan hanya pada pemberian hukuman semata. “Pendekatan ini berorientasi pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara,” tambahnya.
Ia juga menguraikan sejumlah syarat umum penerapan restorative justice pada kasus KDRT, antara lain adanya perdamaian dan pemulihan korban, pelaku bukan residivis, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan penyelesaian yang adil antara kedua pihak.
Dalam sidang promosi doktor tersebut, Sutoyo dinyatakan lulus dengan IPK 3,89, menyelesaikan studinya dalam waktu 2 tahun, 11 bulan, dan 29 hari. Ia menjadi doktor ke-141 di lingkungan PSHPD UNTAG Semarang.
Hasil kelulusan diumumkan langsung oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum, setelah melalui musyawarah bersama tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum (promotor), Dr. Bambang Joyo Supeno, SH, MHum (ko-promotor), Dr. Krismiyarsi, SH, MHum, Dr. RR. Widyarini Indriasti Wardani, SH, MHum, Dr. Budi Prasetyo, SH, MHum, dan Dr. Rizkan Zulyadi, SH, MH sebagai penguji eksternal.
Dengan pencapaian tersebut, Sutoyo menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan konsep keadilan restoratif sebagai upaya mewujudkan peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial. St
0



