
SEMARANG (Jatengdaily.com)– Pasca kasus kematian dosen hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr Dwinanda Linchia Levi ( DLV) atau yang akrab dipanggil Levi, personel dari Ditsamapta Polda Jateng AKBP B (56) akhirnya diberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Sanksi itu diberikan lantaran yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B (AKBP Basuki) selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025,” kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar di Semarang, Kamis (20/11).
Dari hasil pemeriksaan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh 11 personel Bidpropam, bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Baca juga: Mahasiswa Untag Semarang Desak Polda Jateng Ungkap Kematian Dosen Levi Secara Transparan
“Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas swasta di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost atau kos-hotel (kostel)-red) di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang,” ungkapnya.
Keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Diungkapkan bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya. Adri-She


