Kejaksaan, Inspektorat, dan Bantuan Operasional RT

IMG-20241121-WA0001

Gunoto Saparie

Oleh:  Gunoto Saparie

ADA yang menarik ketika sebuah pemerintah kota, seperti Semarang, memberi dana kepada warganya. Dana itu kecil, barangkali hanya Rp25 juta untuk sebuah Rukun Tetangga (RT), Rp3 juta untuk sebuah Rukun Warga (RW). Tetapi kecil, dalam politik dan dalam kehidupan sehari-hari, tak selalu berarti sepele. Di balik angka itu terselip godaan: siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi, siapa yang menuntut jika ada yang tak benar?

Di sinilah Kejaksaan Negeri muncul, tak sekadar sebagai jaksa yang menuntut, tetapi juga sebagai penuntun. Bukan hanya membawa seseorang ke ruang sidang, melainkan juga mengingatkan agar seseorang tidak perlu sampai di sana. Ia hadir dalam fungsi pendampingan hukum, memberi terang pada jalan yang kadang remang-remang. Masyarakat RT yang sederhana mungkin tak pernah membaca tebalnya Undang-Undang Keuangan Negara; mereka hanya tahu, dana itu bisa untuk lampu jalan, pos ronda, atau kegiatan sosial. Di titik itu jaksa masuk, memberi arah: apa yang boleh, apa yang tak boleh.

Namun fungsi jaksa bukanlah satu-satunya tiang penyangga. Ada pula Inspektorat, sebuah lembaga yang jarang terdengar, lebih sunyi, tetapi tak kalah penting. Ia bekerja seperti cermin, memantulkan apakah kebijakan dan pengeluaran berjalan sesuai garis. Jika jaksa adalah pencegah agar langkah tidak tergelincir, Inspektorat adalah pengingat agar langkah tetap di jalur.

Kadang, kita lupa bahwa pengawasan bukan hanya soal birokrasi. Ia juga soal etika. Bagaimana uang yang kecil itu—yang tak cukup membangun gedung megah, tapi bisa memperbaiki selokan—dikelola dengan rasa hormat pada publik yang menitipkan kepercayaan. Di sini hukum bersentuhan dengan moral, prosedur bertemu dengan kesadaran.

Sebelum dana Rp 25 juta itu jatuh ke tangan RT, ada lembaran-lembaran panjang birokrasi. Memang, setiap RT telah mengajukan proposal, dan kini menanti cairnya anggaran tersebut, seperti menunggu rembulan yang malu-malu menampakkan diri di balik awan. Tetapi, tanpa pencerahan teknis, proposal bisa jadi hanya helai kertas penuh tanda tanya, bukan lampu penerang.

Dalam benak Ketua RT pun tumbuh kegelisahan: “boleh ini, boleh itu,” kata-kata pejabat melayang tanpa fondasi dalam juknis yang ketat. Seperti kata seorang Ketua RT di Kelurahan Ngaliyan: proposalnya berisi tujuh kegiatan, dari kerja bakti hingga pengajian bulanan. Namun, kekakuan petunjuk teknis membuatnya “membingungkan” karena sekadar pengadaan barang tertentu, seperti “piring,” katanya, tak boleh dibiayai. Jadi, hanya hal-hal non-fisiklah yang bisa tersokong oleh dana.

Dari tingkat RT ke tingkat kecamatan, muncul semacam “desk advokasi”: sebuah meja yang bukan sekadar meja, melainkan ruang konsultasi, pelaporan, bahkan penenang rasa penasaran warga yang memanggil: “mbok nggo apa (buat apa dana itu)?”

Di lapisan lain, Inspektorat Kota Semarang pun menegaskan kehadirannya secara lembah lembut namun tegas: “pengawasan dilakukan oleh APIP, serta perangkat pemberdayaan masyarakat dan kewilayahan,” ujar Inspektur Sumardi, memberi sinyal bahwa bukan hanya jaksa yang menjaga, tetapi seluruh bangunan birokrasi turut menaruh mata.

Tetapi, ada sebuah fragmen yang layak dituliskan dengan tinta segar: di bawah RW 06 Plamongan Sari, Semarang, sekelompok mahasiswa TI menciptakan sistem informasi manajemen keuangan berbasis web, bahkan terintegrasi WhatsApp, yang memungkinkan setiap warga melihat kas RT secara real time. Pengeluaran dan pemasukan tidak lagi tersembunyi dalam buku tulis, melainkan terbuka seperti langit cerah di atas kampung. “Rekap dana kegiatan bisa langsung diterima di gawai masing-masing warga—tanpa rapat manual,” kata mereka.

Bayangkan: dana operasional bukan hanya dikawal oleh jaksa dan inspektur, tapi juga oleh warga lewat ponsel mereka. Data bukan lagi monolog pengurus, tetapi dialog publik. Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan layar di genggaman ibu-ibu arisan atau bapak-bapak ronda.

BACA JUGA: Edukasi Biopestisida Ramah Lingkungan, Dosen Untag Semarang Tanamkan Kesadaran Hijau kepada Generasi Alfa

Maka, dalam bingkai itu, Kejari hadir sebagai peringatan lembut: “potensi kerawanan penyimpangan itu nyata; pendampingan melalui penyuluhan hukum dan pemantauan pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban adalah dua sisi mata uangnya.” Sebuah pernyataan yang bukan gugatan, tetapi pengingat bahwa “jika langkahnya ingin benar, maka harus dilihat dari awal hingga akhir.”

Karena itu, di sana kita temui sebuah peta kecil penuh warna: ada RT yang berjuang di ranah teknis; ada desk advokasi yang sabar menjawab “mbok nggo apa”; ada jaksa dan inspektur yang menjaga agar tidak ada goresan keliru; dan yang paling menarik, ada warga, melalui layar gawai, yang tiba-tiba menjadi auditor tanpa seragam, hanya dengan klik di WhatsApp.

Dana Rp 25 juta per RT, Rp 3 juta per RW, adalah angka yang ingin menyapa; bukan hanya menghitung. Ia ingin menjadi simbol bahwa negara, dalam kebesaran yang tak terlihat, bisa hadir di lorong-lorong kampung, lewat meja advokasi di kecamatan, lewat jaksa yang mengingatkan, lurah yang mencatat, dan warga yang memantau secara digital.

Maka, peranan Kejaksaan Negeri dan Inspektorat tak sekadar administratif. Ia lebih menyerupai suara samar dari belakang panggung, mengingatkan para pemain agar lakon yang sederhana ini tidak berubah jadi tragedi. Dana RT dan RW bukanlah sekadar angka dalam APBD; ia adalah simbol, bahwa negara bisa hadir dalam lingkup terkecil kehidupan warganya.

Dan mungkin, justru dalam yang kecil itulah kita bisa menakar: apakah hukum bekerja, apakah pengawasan sungguh berarti, apakah kekuasaan mampu merendahkan diri untuk masuk ke gang-gang sempit tempat kehidupan sehari-hari berlangsung.

*Gunoto Saparie adalah Ketua RW IV Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Jatengdaily.com-st

Exit mobile version