in

Komisi A DPRD Demak Panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat, Soal Dugaan Pemotongan Honor GTT dan PTT 

Komisi A DPRD Kabupaten Demak saat memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kabupaten Demak untuk klarifikasi dugaan pemotongan honor GTT dan PTT bersumber dana BOS. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)- Buntut aksi unjuk rasa GTT dan PTT berstatus R2 dan R3 kemarin di DPRD Kabupaten Demak, Jumat (24/01/2025) ini, komisi A DPRD Kabupaten Demak memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektur Kabupaten Demak. Kehadiran mereka untuk dikonfirmasi mengenai adanya dugaan pemotongan honor GTT PTT bersumber dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.

Ketua komisi A DPRD Kabupaten Demak Muadhom SPd menuturkan, pemanggilan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektur Kabupaten Demak untuk mencari kepastian dan kejelasan mengenai keluhan disampaikan GTT dan PTT tentang honor mereka yang tak lagi diterima utuh.

“Ini upaya kami memperjuangkan agar hak teman-teman GTT dan PTT dapat terpenuhi. Mungkinkah  pemotongan terjadi secara terstruktur atau ada yang menggerakkan. Maka itu kami hadirkan OPD terkait untuk memastikan atau mencari kebenarannya,” ungkap politisi PKB itu.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, disebutkan, belum tahu atau tidak tahu soal dugaan pemotongan honor GTT dan PTT yang bersumber dana BOS itu. Begitu pun Inspektorat belum menerima laporan hal tersebut.

Karenanya, Komisi A meminta Inspektorat sebagai pengawas di internal Pemkab Demak melakukan pengusutan. “Kami beri waktu satu minggu untuk mencari informasi, sehingga ada kejelasan. Apakah benar dipotong atau telah ada kesepakatan,” ungkap Muadhom, didampingi Sekretaris Komisi A, H Fatkhan.

Sehingga jika memang ditemukan adanya pelanggaran,  bisa ditindak sesuai ketentuan hukum atau aturan yang berlaku.

Mengenai aduan dugaan pemotongan honor GTT dan PTT yang didapat dari dana BOS, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak H Haris Wahyudi Ridwan AP MSi mengatakan, segera akan melakukan pendalaman. Termasuk  memanggil personel-personel yang berhubungan dengan pengelolaan dana BOS, untuk diminta keterangannya.

Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Demak Kurniawan Arifandi ST MH menuturkan, sesuai tugas pokok fungsi Inspektorat berkoordinasi Komisi A akan melakukan pengawasan.

Mengenai kurun waktu satu minggu yang diberikan untuk lakukan pengusutan dugaan pemotongan honor GTT dan PTT, disebutkan Inspektorat akan menjadikanya prioritas pencermatan sesuai standar pengawasan.

“Secara periodik kami akan melakukan ekspos hasil temuan. Lebih dari itu, kami akan sangat menghargai adanya informasi dari semua pihak untuk melengkapi kesimpulan kami,” pungkasnya. rie-she

Written by Jatengdaily.com

Seabad Pramoedya Ananta Toer: Merayakan Warisan Sang Sastrawan Bangsa

Kemendukbangga Berharap Kepala Daerah Terpilih Prioritaskan Penanganan Stunting