By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi Capai Rp53,7 Miliar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi Capai Rp53,7 Miliar

Last updated: 20 Juli 2025 08:54 08:54
Jatengdaily.com
Published: 20 Juli 2025 09:00
Share
KPK. Foto: PMJNEws
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor ketenagakerjaan dengan menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga terlibat praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Menurut keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi InfoPublik, Minggu (20/7/2025) penahanan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) terhadap empat tersangka, yakni: SH – Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023, HY – Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025, sebelumnya Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024, WP – Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019, dan DA – Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024, sekaligus Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025. Keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memanfaatkan jabatan untuk memeras agen atau perusahaan pengguna TKA yang mengajukan RPTKA. Mereka menggunakan modus “berkas tidak lengkap” untuk menunda proses, kemudian menawarkan percepatan dengan imbalan sejumlah uang. Uang disalurkan melalui rekening penampung dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, hingga dibagikan ke pegawai lain.

Dugaan praktik korupsi itu terjadi secara sistematis dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, dengan total aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti penting, antara lain: 13 kendaraan (11 mobil dan 2 sepeda motor), 4 bidang tanah dan bangunan milik tersangka WP, 4 aset tanah dan bangunan milik HY, dan 2 bidang tanah milik tersangka DA

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi, yakni: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik, khususnya yang berdampak langsung pada dunia usaha dan ketenagakerjaan. she 

You Might Also Like

Endang Susilowati Sah PAW Anggota DPRD Demak Fraksi Partai NasDem 
Mahasiswa FTP Untag Semarang Terapkan Ilmu di Dunia Industri, KKL ke Indofood dan Bakpia Jogkem
Sambut Hari Ibu, 80 Anggota Dharma Wanita Ikuti Tes Cepat Antigen
Pemerintah Janji Segera Cari Langkah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran
Widyawati Main Film Berkat Ibundanya
TAGGED:Korupsi TKAKPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?