By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KPK Tahan Tersangka Korupsi Investasi PT Taspen
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPK Tahan Tersangka Korupsi Investasi PT Taspen

Last updated: 10 Januari 2025 10:37 10:37
Jatengdaily.com
Published: 10 Januari 2025 10:37
Share
Ilustrasi.
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada ANSK untuk 20 hari pertama terhitung 8 hingga 27 Januari 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Menurut keterangan tertulis yang dilansir dari laman Infopublik, Jumat (10/1/2025), konstruksi perkaranya, tersangka ANSK dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sebesar Rp102 juta; PT SM sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan ANSK.

Atas perbuatannya, ANSK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. she

You Might Also Like

Indonesia dan Thailand Setujui MoU Kesehatan, Fokus pada Kapasitas dan Kolaborasi Global
e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya
Vanessa Angel Ditangkap Polisi (Lagi), Kini Karena Narkoba & Seret Suami
Raffi Ahmad Puji Mbak Ita Mampu Rangkul Investor
Sempat Drop, Putra Kedua Almarhum Ustadz Arifin Ilham, Ameer Azzikra Meninggal Dunia
TAGGED:Korupsi Investasi PT Taspenkpk
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?