By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kritisi Pengadaan Barang dan Jasa di BUMD Belum ‘Good Corporate Governance’, Aji Setya Budi Raih Doktor di Untag Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Kritisi Pengadaan Barang dan Jasa di BUMD Belum ‘Good Corporate Governance’, Aji Setya Budi Raih Doktor di Untag Semarang

Last updated: 8 Mei 2025 05:26 05:26
Jatengdaily.com
Published: 7 Mei 2025 05:11
Share
Aji Setya Budi dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-118, dengan predikat cumlaude, yang berindeks prestasi sebesar 3,81 setelah menemukan Formulasi kebijakan pengadaan barang dan jasa pada BUMD dalam mewujudkan good corporate governance, belum lama ini. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pengaturan kebijakan pengadaan barang dan jasa pada BUMD diatur dalam Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan daerah dapat memiliki BUMD sesuai dengan peraturan daerah.

Namun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagian besar tidak dikelola secara profesional karena terjadinya campur tangan dari Kepala Daerah dan DPRD yang mengakibatkan sebagian Sumber Daya Manusia yang bekerja dan mengelola BUMD menjadi tidak profesional.

Hal ini menjadi permasalahan dalam penelitian yang dilakukan oleh Aji Setya Budi, SE, MSi, yang terkait dengan formulasi kebijakan pengadaan barang dan jasa pada BUMD dalam mewujudkan Good Corporate Governance, yang diungkapkan pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Terkait dengan permasalahan tersebut, maka dalam karya ilmiah disertasinya Aji Setya Budi memberi judul “Formulasi Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Mewujudkan Good Corporate Governance” yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan Co-Promotor Dr. Mochamad Riyanto, SH. MSi.

Dari hasil penelitiannya menujukkan, bahwa dengan adanya perubahan status badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) memberikan kepastian hukum dari sisi hukum, baik terhadap pemerintah daerah dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya daerah.

Pengaturan tentang perubahan bentuk hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, tidak secara khusus mengatur mekanisme perubahan bentuk hukum dari BUMD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan secara yuridis perubahan bentuk status badan hukum tidaklah mengubah fungsi BUMD itu sendiri sebagai pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah, sehingga perubahan status badan hukum tidak mengalami hambatan.

Namun yang akan menjadi hambatan adalah tata kelola Perumda tersebut, karena masih adanya kepentingan individu atau golongan yang secara tidak langsung dipaksakan masuk dalam manajemen, seperti dalam rekruitmen pegawai yang tidak bersifat terbuka.

Di depan para dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga selaku Sekretaris dewan sidang, dan Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, SH. MHum sebagai penguji eksternal, serta Prof. Dr. Sri Mulyani, SH. MHum dan Dr. Edi Pranoto, SH. MHum, disampaikan bahwa kebijakan pengadaan barang dan jasa pada BUMD belum mewujudkan good corporate governance, karena dipengaruhi faktor internal yang belum berjalan optimal untuk peningkatan perekonomian daerah pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan BUMD dalam pengelolaan PDAM, sehingga belum menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan faktor eksternal masih adanya tata kelola BUMD oleh Pemerintah Daerah yang belum semuanya menyesuaikan tarif pengadaan barang dan jasa, dan penyesuaian Badan Hukum BUMD menjadi Perumda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Aji Setya Budi dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-118, dengan predikat cumlaude, yang berindeks prestasi sebesar 3,81 setelah menemukan Formulasi kebijakan pengadaan barang dan jasa pada BUMD dalam mewujudkan good corporate governance yang sudah sesuai dengan kebijakan regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Untuk itu diperlukan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah. Konsekuensi atas pemilihan bentuk hukum yang dipilih BUMD penyelenggara SPAM regional harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik. St

You Might Also Like

Dosen FE USM Beri Bekal Pelatihan Keterampilan Menjual bagi Pelaku UMKM di Kelurahan Meteseh
Porprov Jateng 2023, Kota Semarang Sabet Juara Umum Menembak, Solo Kedua
Rektor Untag Ajak Anak Jalanan Belajar Bersama
Summer Space USM: Merangkai Gagasan Global untuk Masa Depan Berkelanjutan
Tim PkM USM Beri Pelatihan IoT ke Siswa dan Guru SMAN 4 Semarang
TAGGED:Aji Setya Budi Raih Doktor di Untag Semarangdi BUMD Belum Good Corporate GovernanceSorot Pengadaan Barang dan Jasa
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?