SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pengaturan kebijakan pengadaan barang dan jasa pada BUMD diatur dalam Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan daerah dapat memiliki BUMD sesuai dengan peraturan daerah.
Namun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagian besar tidak dikelola secara profesional karena terjadinya campur tangan dari Kepala Daerah dan DPRD yang mengakibatkan sebagian Sumber Daya Manusia yang bekerja dan mengelola BUMD menjadi tidak profesional.
Hal ini menjadi permasalahan dalam penelitian yang dilakukan oleh Aji Setya Budi, SE, MSi, yang terkait dengan formulasi kebijakan pengadaan barang dan jasa pada BUMD dalam mewujudkan Good Corporate Governance, yang diungkapkan pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Terkait dengan permasalahan tersebut, maka dalam karya ilmiah disertasinya Aji Setya Budi memberi judul “Formulasi Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Mewujudkan Good Corporate Governance” yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan Co-Promotor Dr. Mochamad Riyanto, SH. MSi.
Dari hasil penelitiannya menujukkan, bahwa dengan adanya perubahan status badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) memberikan kepastian hukum dari sisi hukum, baik terhadap pemerintah daerah dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya daerah.
Pengaturan tentang perubahan bentuk hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, tidak secara khusus mengatur mekanisme perubahan bentuk hukum dari BUMD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan secara yuridis perubahan bentuk status badan hukum tidaklah mengubah fungsi BUMD itu sendiri sebagai pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah, sehingga perubahan status badan hukum tidak mengalami hambatan.
Namun yang akan menjadi hambatan adalah tata kelola Perumda tersebut, karena masih adanya kepentingan individu atau golongan yang secara tidak langsung dipaksakan masuk dalam manajemen, seperti dalam rekruitmen pegawai yang tidak bersifat terbuka.
Di depan para dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga selaku Sekretaris dewan sidang, dan Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, SH. MHum sebagai penguji eksternal, serta Prof. Dr. Sri Mulyani, SH. MHum dan Dr. Edi Pranoto, SH. MHum, disampaikan bahwa kebijakan pengadaan barang dan jasa pada BUMD belum mewujudkan good corporate governance, karena dipengaruhi faktor internal yang belum berjalan optimal untuk peningkatan perekonomian daerah pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan BUMD dalam pengelolaan PDAM, sehingga belum menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan faktor eksternal masih adanya tata kelola BUMD oleh Pemerintah Daerah yang belum semuanya menyesuaikan tarif pengadaan barang dan jasa, dan penyesuaian Badan Hukum BUMD menjadi Perumda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Aji Setya Budi dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-118, dengan predikat cumlaude, yang berindeks prestasi sebesar 3,81 setelah menemukan Formulasi kebijakan pengadaan barang dan jasa pada BUMD dalam mewujudkan good corporate governance yang sudah sesuai dengan kebijakan regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Untuk itu diperlukan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah. Konsekuensi atas pemilihan bentuk hukum yang dipilih BUMD penyelenggara SPAM regional harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik. St


