
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Program Studi (Prodi) Magister Kenotariatan (MKn), Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang kembali menyelenggarakan kuliah pakar.
Kali ini, menghadirkan nara sumber dari luar negeri, yakni dosen Al Azhar University Cairo Mesir, Prof Dr Ahmad Barie, pada Jumat (7/3/2025) secara daring dan luring.
Prof Ahmad Barie berbicara terkait dengan tema Kontrak Internasional. Prof Ahmad Barie dalam kesempatan ini mengatakan, setiap negara tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama antar negara, dalam kemasan perdagangan internasional.
Menurutnya, perdagangan internasional telah ada sejak lama, dimulai dengan barter atau pertukaran barang, pembayaran dengan uang, sampai dengan transaksi elektronik seperti sekarang ini.
Hingga muncul sejumlah wadah atau organisasi yang mengatur perdagangan internasional tersebut seperti Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) didirikan tahun 1947, Perjanjian perdagangan regional atau World Trade Organization (WTO) yang didirikan di tahun 1959 dan masih banyak lagi. Juga lahirnya ketentuan dan hukum bersama dalam perdagangan internasional tersebut.
Prof Ahmad Barie mengatakan, dalam perdagangan internasional memang tidak lepas dari akad atau perjanjian. ”Nah di sini, butuh komitmen bersama terkait penetuan hukum yang dipahami dalam kerjasama tersebut. Misalnya, negara Prancis dan Belanda yang akan melakukan kerjasama pengeboran minyak di Indonesia. Maka butuh adanya ketentuan hukum yang memayungi kerjasama internasional tersebut,” jelasnya.
Dalam kontrak internasional itulah, maka harus ada hukum yang memayunginya yang disamakan untuk mencegah konflik di kemudian hari. Kontrak internasional ini, memang butuh syarat dalam tahapan-tahapan kesepakatan bersama. Hal ini berbeda dengan akad jual beli mobil antar individu dalam satu negara, yang sangat mudah, hanya dengan membayar, maka mobil akan dimiliki pembeli.
Maka, solusinya menurut Prof Ahmad Barie antar negara yang akan melakukan kerjasama internasional adalah melakukan kesepakatan pemakaian salah satu hukum negara mana atau juga pilih hukum negara lain di luar negara yang melakukan kerjasama, yang akan digunakan dan aturan internasional yang telah ada.
”Tetapi yang paling utama, antar negara yang akan melakukan kerjasama internasional harus punya komitmen kesuksesan untuk suatu proyek yang akan dikerjakan bersama tersebut, dengan mengedepankan kebersamaan. Hal ini dilakukan dengan pembicaraan bersama adanya upaya untuk persamaan prinsip dalam rangka mencapai target dan menjaga kestabilan,” jelasnya.
Bekal Pengetahuan
Sementara itu, Ketua Prodi MKn Unissula Dr Nanang Sri Darmadi SH MH selalu mensuport mahasiswanya untuk memiliki pengetahuan yang luas. Sehingga saat lulus, siap memasuki pangsa kerja dan bekerja dengan baik.
Tujuan kuliah pakar dengan menghadirkan nara sumber yang mumpuni dari manca negara ini adalah untuk sharing ilmu dan juga ajaran nilai-nilai Islam. MKn Unissula juga rutin menggelar kuliah pakar dengan nara sumber dari dalam dan luar negeri.
”Tujuannya pastinya memberi bekal praktik pada lulusannya agar siap saat terjun ke masyarakat. Sehingga menghasilkan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang memiliki ketrampilan dalam pembuatan akta perjanjian/kontrak/dokumen yang mengedepankan kemaslahatan bagi umat,” jelasnya. she







