SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pengurus Pengelola (PP) Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) merasa bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada aparat, Polsek Gayamsari, Koramil, Pemkot Semarang dan semua pihak yang sepakat menutup akses karaoke liar yang selama ini beroperasi di kawasan MAJT. Dengan adanya kesepakatan tersebut, selanjutnya MAJT tidak akan lagi memberi akses jalan masuk untuk hal-hal yang berkegiatan maksiat.
”Kapolsek, Dandim, dan camat Gayamsari mendukung dan sepakat dengan putusan Kepala Satpol PP, bahwa operasional karaoke di kawasan MAJT ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi, karena tidak berizin dan bangunannya pun liar,” jelas KH Eman Sulaeman mewakili MAJT pada mediasi antara pengelola hiburan karaoke yang beroperasi di kawasan MAJT. Mediasi dilaksanakan di kantor Satpol PP Kota Semarang, Jumat (25/04/2025).
Mediasi dari pihak Pemerintah Kota Semarang antara pengelola hiburan karoke liar di kawasan MAJT dengan Pengurus MAJT yang dihadiri sekitar 20 orang, terdiri atas Plt. Kasat Pol PP Kota Semarang, Marten Stevanus Da Costa, Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo, S.H., M.H, Danramil 04/Gayamsari, Mayor Inf. Kamidi, Camat Gayamsari, Eko Yuniarto, K.H. Eman Sulaeman dan Gus Iwan Cahyono meewakili PP MAJT, perwakilan pengelola hiburan karaoke, Danang, Alwan, Dodok / Bedut, dan Dwi.
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marten Stevanus Da Costa mengatakan, mediasi ini muncul karena adanya pengaduan dari pihak pengurus MAJT terkait adanya aktivitas karaoke di sekitar kawasan MAJT, adanya penutupan akses jalan menuju ke tanah milik Hartopo maupun adanya pengrusakan pagar milik MAJT untuk akses masuk lahan karaoke oleh orang tak dikenal.
Pada mediasi tersebut perwakilan pengurus karaoke mengklaim bahwa lahan yang aksesnya ditutup merupakan milik Hartopo/Bambang Wijanarko. Di lokasi tersebut terdapat sejumlah aktivitas di antaranya ternak 15 orang dan tempat karaoke sekitar 5-7. Mereka juga mempertanyakan bahwa akses lahan ditutup oleh pihak MAJT.
Sementara Gus Iwan Cahyono selaku wakil PP MAJT menyatakan, MAJT merupakan ikon wisata religi di Jawa Tengah, sehingga pengrusakan pagar merupakan pelecehan terhadap marwah MAJT. Selanjutnya MAJT akan melaporkan terkait pengrusakan pagar tersebut. Area MAJT meliputi Jl. Arteri Soekarno Hatta sampai dengan masjid.
”MAJT siap mendukung kegiatan masyarakat, asalkan menghindari bentuk – bentuk tempat maksiat,” ujar Gus Iwan Cahyono.
Pada kesempatan itu KH Eman Sulaeman menambahkan, Pemprov membebaskan lahan dari Arteri Soekarno Hatta hingga MAJT untuk akses masuk masjid. Pihak MAJT tidak menutup akses masuk karaoke liar, namun hanya memagari aset MAJT. Jalan menuju MAJT masih ada lahan milik orang lain, tetapi untuk penggunaan akses dapat meminta izin ke pengurus MAJT dan pengurus akan mengkaji terlebih dahulu.
”Fakta yang ada, pihak pengelola karaoke tidak pernah meminta izin pembukaan akses lahan, namun justru merusak pagar milik MAJT. Akses jalan memiliki sifat akses sosial, sedangkan untuk kepentingan yang sifatnya bukan sosial pihak MAJT tentu akan menolak,” jelas Eman Sulaeman.
Seperti diberitakan Jatengdaily.com, merasa terganggu dengan maraknya.operasional koraoke liar yang berbatasan dengan kawasan Masjid Agung Jawa Tengah, PP MAJT akhirnya mendesak Walikota Semarang, untuk segera menutup tempat maksiat tersebut.
Desakan tersebut disampaikan PP MAJT melalui surat bernomor 059/PP-MAJT/IV/2025, tertanggal 16 April 2025. Surat ditandatangani Ketua PP MAJT, Prof Dr KH Noor Achmad, MA dan Sekretaris, Drs KH Muhyiddin, MAg. St