By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Menhub Sebut Tak Ada Larangan Operasional Truk Angkutan selama Lebaran, Asal Patuhi Aturan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Menhub Sebut Tak Ada Larangan Operasional Truk Angkutan selama Lebaran, Asal Patuhi Aturan

Last updated: 25 Maret 2025 11:14 11:14
Jatengdaily.com
Published: 25 Maret 2025 11:14
Share
Salah satu truk ODOL yang tengah melintas di jalan tol. (Foto: PMJ News/Instagram)
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada larangan operasional truk angkutan barang selama periode angkutan Lebaran  asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 2025. Terkait aturan itu, Menhub menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” ujar Menhub, dilansir dari laman humas polri.

Menhub menambahkan, pembatasan dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Ia menuturkan, perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” lanjut Menhub.  she 

You Might Also Like

Wisata Colo Kudus Longsor, Pemprov Jateng Bakal Alokasikan Rp10 Miliar untuk Rehabilitasi
Semarang Punya Modal Kuat Jadi Panggung MTQ Nasional 2026
UTBK SBMPTN di Undip Diikuti 23.092 Calon Mahasiswa Baru, Pelaksanaan dengan Protokol Kesehatan
Kasus PH Produksi Ratusan Film Porno, Sutradaranya Mengaku Otodidak
Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis
TAGGED:MenhubTruk Angkutan selama Lebaran
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?