SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencatat 19 persen lahan di Jawa Tengah belum bersertifikat. Dengan adanya sertifikasi untuk mengantisipasi adanya konflik.
“Jadi yang paling menonjol masih ada 19 persen dari total 2,2 juta hektare tanah di Jawa Tengah yang belum terpetakan dan tersertifikasi. Dan ini bisa menjadi rentan konflik pada kemudian hari kalau tidak segera dipetakan dan disertifikasi,” kata Nusron Wahid di Pemprov Jateng, Kamis (17/4).
Dia menyebut 19 persen lahan atau sekitar 418 ribu hektare itu statusnya ada tanah negara, tanah masyarakat, atau tanah adat. Bahkan yang sudah bersertifikat pun ada yang tidak memiliki peta perbatasan. Sedangkan masih banyak lagi status kepemilikannya ada tanah negara juga ada tanah masyarakat yang masih dalam bentuk persil-persil.
“Kalau di sini letter C, tanah adat yang masih menggunakan surat keterangan desa. Nah, ini yang perlu segera kita disekulerisasi,” ungkapnya.
Selain itu masih ada 348 ribu hektare tanah yang masuk kategori KW 456. Artinya ada sertifikatnya tapi tidak ada peta kadastralnya. Lampirannya itu tidak ada. Hal itu memicu potensi konflik ke depan kalau nggak segera diatasi.
“Cara ngatasinya pemegang sertifikat tersebut kita diharapkan segera daftar ulang ke kantor pertanahan masing-masing. Kalau diperlukan minta diukur ulang,” jelasnya.
Pihaknya juga mendorong pemanfaatan lahan tidak produktif untuk investasi. Hal itu juga bisa memanfaatkan tanah yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis. Kepala daerah dari Gubernur hingga Bupati Wali Kota harus berkolaborasi sehingga investasi bisa masuk dengan menyiapkan lahan yang jelas.
“Pemanfaatan tanah-tanah yang tidak produktif. Tanah-tanah yang tidak produktif. Dan tanah-tanah yang sifat HGU maupun HGB yang sudah habis. Artinya investor sebelum masuk pertama kali yang dilihat adalah lokasinya di mana dan lokasi itu adalah tanah. Kemudian status hukumnya bagaimana dan itu juga adalah di tempat kami, maka kita petakan bersama,” ujarnya.
Kemudian terkait tata ruang atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jawa Tengah, Nusron menyebut targetnya 322 RDTR. Kejelasan RDTR juga penting untuk menarik investasi.
“Di Jawa Tengah targetnya 322 RDTR dari target nasional 2000. Dari 322 itu baru 60 yang sudah ada RDTR. Nah, sisanya ini kita sepakat demi untuk memajukan investasi masuk karena tidak mungkin akan ada investasi masuk kalau RDTR-nya itu tidak jadi,” ujarnya.
“Dlam waktu tiga tahun kekurangan RDTR di Jawa Tengah sudah bisa kita selesaikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip produktifitas terutama pada dimensi ketahanan pangan,” tuturnya.
Namun untuk RDTR yang disusun tidak boleh menabrak lahan untuk pertanian. Terlebih lagi jika lahan pertanian yang sudah masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dimanfaatkan untuk keperluan lain.
“Jangan sampai RDTR-nya nanti menabrak lahan sawah. Dimana lahan sawah apalagi yang sudah LP2B diubah menjadi lahan industri, lahan pemukiman maupun lahan pendidikan. Yang itu akan menggangu ketahanan pangan,” tandasnya. adri-she


