JAKARTA (Jatengdaily.com)- Dalam rangka meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Penentuan wilayah ini mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain rayonisasi administratif berdasarkan kelurahan, desa, atau kecamatan, serta jarak domisili siswa ke sekolah yang dihitung menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa dalam penerimaan murid baru 2025, pihaknya akan memperhatikan kondisi geografis, distribusi sekolah, serta daya tampung yang tersedia di masing-masing wilayah. Menurut Gogot, jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi, pemerintah daerah akan bekerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi untuk menampung calon siswa.
“Jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi untuk memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak,” ujar Gogot dalam konferensi pers peluncuran Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dilansir dari laman Infopublik, Kamis (5/3/2025).
Gogot juga mengungkapkan bahwa pengumuman pendaftaran untuk penerimaan murid baru 2025 akan dilakukan secara terbuka pada minggu pertama Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, dan platform daring resmi. Ini bertujuan agar seluruh masyarakat dapat mengakses informasi mengenai penerimaan murid baru dengan mudah dan transparan.
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), proses seleksi akan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik, prestasi non-akademik, serta tes bakat dan minat yang relevan dengan bidang keahlian yang dipilih oleh calon murid. Gogot menekankan bahwa hasil seleksi akan diumumkan secara transparan, termasuk bagi mereka yang tidak lolos seleksi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahap penerimaan dilakukan secara adil dan terbuka, sehingga tidak ada anak yang merasa dirugikan,” kata Gogot.
Jika ada calon siswa yang tidak lolos seleksi, pemerintah daerah akan bertanggung jawab untuk menyalurkan mereka ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung atau ke sekolah swasta terakreditasi. Tujuannya adalah agar setiap anak tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah, meskipun tidak diterima di sekolah pilihan pertama.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengungkapkan rasa terkejutnya dengan kebijakan baru yang sangat komprehensif, terutama dalam mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi di masa lalu.
“Saya sangat mengapresiasi langkah luar biasa yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selamat kepada Pak Menteri dan jajarannya atas kebijakan baru yang telah diluncurkan,” ungkap Himmatul.
Asisten Deputi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah di Kemenko PMK, Jazziray Hartoyo, juga mendukung penuh kebijakan tersebut. “Kami dari Kemenko PMK sangat mendukung kebijakan ini, dengan adanya sistem baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ini sudah cukup baik,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan yang lebih terstruktur dan transparan ini, diharapkan setiap anak di Indonesia bisa mendapatkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas, terlepas dari lokasi geografis maupun latar belakang ekonomi mereka. she
0



