By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemerintah Sebut Blokir Rekening Bank untuk Transaksi Judol
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemerintah Sebut Blokir Rekening Bank untuk Transaksi Judol

Last updated: 1 Agustus 2025 08:26 08:26
Jatengdaily.com
Published: 1 Agustus 2025 09:00
Share
Ilustrasi judi online. Foto: pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkolaborasi memblokir rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online (judol) guna memberikan efek jera.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemblokiran rekening dilakukan karena pemutusan akses terhadap situs judol saja tidak cukup menghentikan pelakunya.

“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” tegasnya usai pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK, di Jakarta Pusat, pada Rabu (30/7/2025).

Menurut Meutya, sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kemkomdigi telah melakukan penurunan atau takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judol.

“Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,” ujarnya.

Namun demikian, peredaran situs judi daring masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial.

Bahkan, pelaku judol semakin kreatif dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem crawling konten untuk melakukan promosi kegiatan haram tersebut.

Oleh karena itu, Ia mengapresiasi langkah PPATK yang melakukan pelacakan rekening terindikasi terkait judol, sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah.

“Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” tegasnya.

Ia juga mengharapkan, kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK bisa membuat upaya untuk memutus mata rantai judi online apat berjalan lebih efektif.

“Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” tandas Menkomdigi dilansir dari laman Infopublik. she 

You Might Also Like

Kendaraan Listrik Kini Dipermudah Isi Ulang lewat Charge In
5 Juni 2019 07:19
Forwan Santuni Panti Asuhan Nasrani
Film Habibie Ainun 3, Didedikasikan Buat Pasangan Almarhum Habibie & Ainun
Nataru, PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 3 Januari 2022
TAGGED:blokir rekeningjudolRekening Bank untuk Transaksi Judol
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?