By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemkab Demak Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemkab Demak Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Last updated: 29 Oktober 2025 20:22 20:22
Jatengdaily.com
Published: 29 Oktober 2025 20:22
Share
Bupati Demak dr Hj Eisti'anah didampingi Plt Kepala Satpol PP Agus Sukiyono dan pejabat dari Bea Cukai Mochamad Shuhadak saat bersama memusnahkan rokok ilegal. Foto : sari jati
SHARE
Bupati Demak dr Hj Eisti’anah didampingi Plt Kepala Satpol PP Agus Sukiyono dan pejabat dari Bea Cukai Mochamad Shuhadak saat bersama memusnahkan rokok ilegal. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com) – Pemerintah Kabupaten Demak bersama Kantor Bea Cukai Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok tanpa izin. Melalui kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Gedung Gradhika Bina Praja, Rabu (29/10/2025), jutaan batang rokok ilegal resmi dimusnahkan.

Sebanyak 1.038.128 batang rokok jenis SKM dan 396 batang jenis SKT hasil penindakan beberapa bulan terakhir dimusnahkan menggunakan metode insinerasi, yaitu pembakaran dengan suhu tinggi mencapai 1.200 derajat Celsius. Langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk menegakkan aturan cukai, tetapi juga demi menjaga kelestarian lingkungan.

Pemusnahan barang bukti itu menjadi bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan operasi lapangan guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan melapor jika menemukan aktivitas penjualan rokok ilegal di toko-toko maupun warung sekitar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan masyarakat agar penegakan aturan cukai ini bisa berjalan optimal,” ujar Agus.

Agus menambahkan, Satpol PP memiliki peran penting dalam menindak dan menyita barang kena cukai ilegal yang masih beredar di pasaran. Menurutnya, operasi serupa akan terus digencarkan agar Kabupaten Demak benar-benar terbebas dari peredaran rokok tanpa izin.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Muchamad Shuhadak mengungkapkan, hasil penelusuran menunjukkan sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Demak berasal dari wilayah Jawa Timur. Bea Cukai pun telah menjalin koordinasi lintas daerah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terus memperkuat sinergi antarwilayah agar jalur distribusi rokok ilegal dapat diputus,” jelas Shuhadak.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Demak dan Bea Cukai Semarang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala, demi melindungi perekonomian negara serta memastikan masyarakat mengonsumsi produk yang legal dan aman. Rie-she

You Might Also Like

Wabup Demak Lepas 49 Atlet POPDA
DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada 2024, Sesuai Putusan MK
Ahmad Muzani Terpilih Menjadi Ketua MPR Periode 2024-2029
Kolaborasi Penjaminan Mutu Pendidikan Pusat dan Daerah Itu Bernama Si Jamu Cerdas
Peserta KTT ASEAN Ke-42 Apresiasi Layanan ICT TelkomGroup
TAGGED:Musnahkan Jutaan Rokok IlegalPemkab DemakRugikan Negara Miliaran Rupiah
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?