SEMARANG (Jatengdaily.com)- Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) RI, Prof Dr H Yanto dikukuhkan sebagai Guru Besar atau Profesor kehormatan pada Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jumat (7/2/2025). Prof Yanto tercatat sebagai Guru Besar ke-77 Unissula.
Ketua MA Prof Dr Sunarto SH MH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, sejumlah anggota DPR RI diantaranya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, hingga sejumlah pejabat lainnya hadir dalam acara ini.
Pengukuhan ini dilakukan via sidang senat terbuka Unissula yang digelar di kampus Jalan Kaligawe Kota Semarang. Prosesi pengukuhan Guru Besar Prof Yanto ini dipimpin langsung oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Yanto menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Penggelapan Jabatan Dalam Hukum Indonesia: Tanggungjawab Hukum, Implikasi Moral Dan Reformasi”.
Menurutnya, paradigma penegakan hukum yang optimal harus melihat hukum sebagai entitas bersegi banyak, mencakup segala aspek hukum dan non hukum yang memengaruhi proses penormaan, penegakan, dan pembaruan hukum guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan untuk kemanfaatan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Dasar pertanggungjawaban terletak pada kesalahan yang ada dalam hati nurani pelaku mengenai perilaku yang dapat dihukum, yang dinilai berdasarkan kondisi mentalnya. Penggelapan dalam jabatan adalah tindak pidana sesuai Pasal 374 KUHP dan pelakunya diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. KUHP hadir dengan tujuan untuk menguraikan tujuan dan pedoman pemidanaan, menekankan pencegahan tindak pidana melalui penegakan norma hukum untuk melindungi masyarakat.
KUHP berusaha merehabilitasi pelaku dengan memberikan bimbingan untuk membantu mereka menjadi anggota masyarakat yang produktif, menyelesaikan konflik yang timbul dari perilaku kriminal, memulihkan keseimbangan masyarakat, dan menumbuhkan rasa damai. Selain itu, hukuman tidak boleh ditujukan untuk menimbulkan penderitaan atau merendahkan martabat manusia.
Dalam kasus penggelapan jabatan, penting bagi pelaku untuk melakukan upaya pengembalian dana yang digelapkan kepada pihak yang dirugikan, semacam pembebanan restitusi dalam regulasi lain, maka direkomendasikan agar pengaturan hukum di Indonesia terkait penggelapan dalam jabatan harus mencakup ketentuan restitusi, yang mendorong pelaku untuk mengembalikan dana yang dicuri kepada korban.
Pendekatan ini tidak hanya mendorong akuntabilitas tetapi juga membantu membangun kembali kepercayaan dalam masyarakat. Implikasinya menunjukkan bahwa kerangka hukum yang seimbang, dengan tindakan hukuman, dapat mencegah penggelapan di masa mendatang dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga.
Seperti diketahui, penggelapan dalam jabatan sering kali bermula dari peluang yang diberikan oleh posisi pekerjaan tertentu, yang mengarah pada pelanggaran kepercayaan.
Rektor Unissula Prof Gunarto mengatakan, gagasan pemikiran Prof Yanto diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan hukum di tanah air. Mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan pentingnya supremasi hukum untuk keadilan dan penegakan hukum.
Menurut Prof Gunarto, Prof Yanto berhak mendapat gelar Guru Besar. Sebab telah melahirkan gagasan pemikiran baru yang dipublish di jurnal internasional terindeks Scopus. Hasil penelitian dan buku-bukunya juga bisa jadi rujukan atau pedoman dalam pembaruan di bidang hukum. she