Loading ...

Pentingnya Pengisian E-SPT PPh Tahunan untuk Wajib Pajak Badan

dewi

OLeh: Sri Dewi Wahyundaru

PENERIMAAN pajak merupakan sumber utama pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, dengan kontribusi mencapai 80%. Namun, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (tax-to-GDP) masih berada di angka 10%, yang menunjukkan adanya tantangan dalam pengoptimalan penerimaan pajak.

Hal ini menjadi urgensi bagi peningkatan literasi perpajakan, khususnya terkait pengisian E-SPT tahunan bagi wajib pajak badan. Ferry Habibie, seorang praktisi perpajakan bersertifikat, dalam sebuah pelatihan di Accounting Class IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia ) Wilayah Jawa Tengah mengungkapkan bahwa sekitar 40% kesalahan pelaporan pajak badan disebabkan oleh ketidaksesuaian antara laporan keuangan komersial dan fiskal.

Perubahan dari sistem manual ke sistem digital dalam administrasi pajak menambah kompleksitas bagi wajib pajak. Data dari Ditjen Pajak menunjukkan bahwa 35% wajib pajak badan masih melakukan kesalahan dalam pengisian data dasar meskipun sudah menggunakan aplikasi E-SPT

Aturan dan Teknis
Setiap wajib pajak badan diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung seperti neraca, laporan laba rugi, dan daftar aktiva tetap. Ferry menekankan pentingnya penyelarasan masa manfaat aktiva tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh, bukan semata-mata mengikuti standar akuntansi komersial. Sebagai contoh, PT Maju perlu merevisi penyusutan mesin produksi setelah audit menemukan adanya ketidaksesuaian masa manfaat aset tersebut.

Pada tahun 2024, tarif PPh Badan diterapkan dengan skema progresif berbasis omzet. Untuk perusahaan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar, tarif yang dikenakan adalah 11%. Pembagian laba dilakukan dengan formula khusus: (Bagian laba × 11%) + (Sisa laba × 22%), yang dapat dilihat dalam studi kasus perusahaan dengan omzet Rp30 miliar yang membayar pajak sebesar Rp5,5 miliar.

Proses koreksi fiskal menjadi hal yang sangat penting dalam penyusunan SPT. Biaya hiburan dibatasi maksimal 0,5% dari peredaran bruto, dan sumbangan yang tidak berbentuk zakat masuk dalam pos non-deductible. PT Maju, misalnya, melakukan koreksi positif sebesar Rp82,3 juta akibat biaya jamuan yang melebihi batas dan sumbangan kepada organisasi politik.

Baca Juga  Optimalisasi Ruang Publik untuk Pendidikan

Pengisian Formulir 1771 memerlukan ketelitian dalam merekonsiliasi data keuangan. Lampiran I digunakan untuk menyelaraskan laba komersial dan fiskal, sedangkan Lampiran II mengatur penyesuaian penyusutan aktiva tetap. Kesalahan dalam melaporkan transaksi afiliasi berpotensi memicu pemeriksaan pajak, seperti yang ditekankan oleh Ferry melalui contoh kasus transfer pricing.

Regulasi terbaru memungkinkan penggunaan metode penyusutan garis lurus atau saldo menurun untuk aktiva berwujud, dengan masa manfaat yang berbeda-beda, mulai dari 4 tahun untuk laptop hingga 20 tahun untuk bangunan permanen. Sementara itu, amortisasi aset tak berwujud, seperti perangkat lunak, wajib mengikuti ketentuan Pasal 11A UU PPh.

Sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat dalam pelaporan diatur dalam UU HPP, yang menetapkan denda sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, pengecualian diberikan bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi. Dalam studi kasus PT Maju, ditemukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp11,8 juta akibat pendapatan bunga yang belum diakui.

Reformasi Perpajakan
Integrasi sistem digital pajak menjadi kebutuhan mendesak. Beberapa mengusulkan agar fitur E-SPT dapat digabungkan dengan aplikasi e-Faktur dalam satu platform terpadu. Usulan ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan meminimalkan kesalahan input data.

Juga ada yang mendukung penyederhanaan formulir pajak badan yang ada, dengan mengurangi jumlahnya menjadi hanya tiga formulir inti. Usulan ini sejalan dengan agenda Reformasi Perpajakan Phase II yang digagas oleh pemerintah, yang berfokus pada efisiensi dalam sistem pelaporan. Ferry mencontohkan keberhasilan Singapura dalam mengimplementasikan satu formulir pajak untuk wajib pajak korporasi.

Peningkatan kompetensi profesional akuntan menjadi kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak. IAI Jateng merencanakan untuk melatih akuntan – akuntan spesialis pajak badan dan akuntan muda melalui program pelatihan bertahap di 35 kabupaten/kota.

Baca Juga  Strategi Membangun Korporasi Petani di Jawa Tengah

Transparansi dalam alokasi pajak diyakini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak. Berdasarkan survei Litbang Kompas, sekitar 68% pelaku usaha menyatakan kesiapan untuk meningkatkan kepatuhan pajak jika mereka dapat memantau penggunaan pajak secara real-time melalui portal khusus. Konsep open budget ala Korea Selatan menjadi salah satu model yang diadaptasi dalam pengembangan sistem pajak untuk rakyat.

Insentif bagi pelapor yang tepat waktu juga menjadi usulan menarik dalam diskusi. Skema diskon 0,5% untuk PPh bagi wajib pajak yang melaporkan SPT sebelum batas waktu dinilai dapat mendorong kepatuhan sukarela. Malaysia berhasil meningkatkan partisipasi wajib pajak sebesar 22% pada 2023 dengan mekanisme serupa.

Kolaborasi antara berbagai pihak menjadi kunci sukses reformasi perpajakan. Ferry mengakhiri sesi dengan menekankan pentingnya sinergi antara fiskus, akuntan, dan pelaku usaha. “Target tax ratio 12% pada 2025 hanya bisa tercapai jika ketiga pilar ini bergerak seirama,” ujarnya. ***she

Penulis: Dosen Akuntansi FEB Unissula, Mahasiswa Pasca Sarjana Doktor UII Yogyakarta

Facebook Comments Box