SEMARANG (Jatengdaily.com) – Penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menahan DR. MS pada Kamis, 28 November 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kegiatan lomba tari yang melibatkan peserta anak-anak dari tingkat TK, SD, hingga SMA.
Kuasa hukum para korban, Zainal Abidin Petir, menjelaskan kasus ini berawal dari lomba tari yang digelar komunitas Semarang Economy Creative (SEC) di Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang, pada Jumat, 20 Desember 2024. Komunitas tersebut diketuai oleh DR. Mei Sulistyoningsih, yang sekaligus bertindak sebagai ketua penyelenggara kegiatan.
Menurut Zainal, peserta dijanjikan piala Gubernur, uang pembinaan, dan sertifikat. Namun pada hari pelaksanaan, seluruh janji itu tak terpenuhi. “Bahkan sound system dan panggung pun tidak ada,” ungkapnya.
Ia menuturkan kondisi saat itu sangat memprihatinkan. Para peserta sudah mengeluarkan biaya besar untuk mengikuti lomba, mulai dari menyewa kostum tari, properti seperti topeng dan ornamen, hingga memanggil guru les tari dan jasa make up artist. Latihan yang biasanya dilakukan selama tiga bulan menjadi sia-sia karena mereka batal tampil. “Belum lagi biaya transportasi yang sudah mereka keluarkan,” kata Zainal.
Selain kerugian materi, dampak psikologis pun dirasakan para peserta yang masih berusia anak-anak. “Mereka menangis histeris, malu, dan stres karena gagal tampil. Ada yang trauma ketika melewati Taman Indonesia Kaya, bahkan ada yang berhenti menari dan keluar dari sanggar karena kecewa,” ujarnya.
Zainal menambahkan, total korban mencapai 35 kelompok atau tim dari berbagai sanggar dan sekolah, mulai tingkat TK hingga SMA, dengan jumlah peserta 178 anak. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tuntas agar para korban memperoleh keadilan. St



