in

Polda Jateng Bongkar Penadah Motor Pretelan di Magelang

Penadah motor pretelan diringkus Polda Jateng. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng membongkar penadah jual beli motor pretelan berkedok bengkel motor di Kota Magelang. Satu pelaku Didik (41) warga Magelang diamankan yang menampung motor dari debt collector (DC) atau penagih utang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, tersangka Didik sudah menjalankan aksinya selama lima tahun. Karena terlalu lama, ia sampai lupa jumlah motor bodong yang ditadah untuk dijual kembali.

“Pelaku ini penadah motor kami gerebek di lokasi bengkel. Kita temukan 38 unit motor dalam berbagai kondisi,” kata Dwi Subagio, Senin (28/4).

Dari hasil keterangan tersangka memperoleh motor tanpa surat-surat resmi itu dari debt colector. Namun tindakan tersangka tergolong aksi kriminal karena diketahui menerima sepeda motor hasil tarikan debt collector.

“Tersangka beli motor tersebut tanpa dokumen seharga Rp3 juta sampai Rp4 juta. Jadi usai menerima motor dari debt collector, lalu dipreteli satu persatu untuk kemudian dijual kembali melalui medsos maupun di bengkelnya,” ungkapnya.

Pihaknya juga sedang memburu tiga debt collector yang diduga menjual motor rampasannya ke bengkel milik tersangka. Para debt collector tersebut termasuk dalam sindikat penadah motor yang terancam dijerat Pasal 480 tentang tindak pidana penggelapan.

“Para DC yang terlibat sekarang dalam proses panggilan. Kalau tidak kooperatif maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap yang melakukan penggelapan tersebut. Sudah teridentifikasi beberapa orang. Saat ini yang tertera ada 3 orang,” ujarnya.

Sedangkan Didik pemilik bengkel mengaku aksinya sebagai penadah motor membeli debt collector baru dilakukan setahun terakhir. Untuk mengelabuhi konsumen, ia sengaja menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka menggunakan mesin gerinda.

“Ya kalau dapat saya pereteli dan dijual. Ini baru berjalan setahun ini kok jual beli ini, untuk nomor rangka nomor mesin dihilangkan pakai digerinda,” kata dia.

Agar mendapat untung banyak, tersangka berusaha bodi motor dan suku cadangnya dipreteli untuk dijual secara terpisah. Menurutnya, dia bisa mengantongi keuntungan Rp1 juta dari metode penjualan ini.

“Iya beli motor Rp3 juta nanti dijual bisa Rp4 juta. Tapi tidak dijual langsung, yang laku bagian apa langsung dicopot,” ujarnya.

Terhadap penadah tersebut, Dwi menjeratnya dengan pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. adri-she

Written by Jatengdaily.com

Kota Semarang Dipercaya menjadi Tuan Rumah Munas VI Adeksi

Buntut Ambrolnya Tembok di Ponpes Gontor Magelang, Pemprov Jateng Salurkan Santunan Kematian dan Bantuan Perbaikan Bangunan