SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polisi menetapkan dua tersangka terkait aksi demo berujung kericuhan di depan Mapolda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan. Motif dua tersangka sengaja membuat kerusuhan pada aksi solidaritas ojek online (ojol) pada Jumat (29/8) lalu.
Wadir Reskrimum Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo mengatakan dua pelaku yang ditetapkan tersangka yakni berinisial MHF (21) yang merupakan seorang mahasiswa warga Bogor, dan Decani Muhammad Yusuf (21), warga Genuk Semarang.
“Mereka ditangkap tangan di lokasi kejadian ketika tersangka MHF melempar bom molotov ke petugas polisi, dan Decani berusaha menyerang petugas dan merusak fasilitas Polda Jateng dengan batu. Sebelumnya 7 orang tersangka penyerangan dalam pengembangan ada 2 orang lagi, total ada 10 tersangka,” kata Jarot Sungkowo di Polda Jateng, Selasa (9/9).
Dari pemeriksaan sementara bahwa MHF sudah merencanakan aksinya dengan menyiapkan bom molotov dari botol bekas yang berada di kamar kos. Di botol bekas itu diisi sumbu yang terbuat dari bahan bekas kemudian dibawa untuk aksi demo jumat 29 Agustus 2025.
“Kemudian MHF menyempatkan beli pertalite untuk dituangkan ke botol tersebut,” ucapnya.
Setelah sudah membeli Pertalite, tersangka menyimpan botol itu di tasnya lalu berangkat ke depan Mapolda Jateng. Unjuk rasa yang awalnya kondusif berlangsung ricuh. Tersangka yang sudah siap dengan bom molotovnya berjalan dari arah Jalan Pahlawan lalu melemparnya ke barisan petugas kepolisian yang berada di balik pintu gerbang.
Polisi kemudian membuat barisan barikade dengan menempatkan petugas Pengurai Massa (Rainmas) Sabhara yang mengendarai sepeda motor.
Di depan barikade, massa tidak mundur tetapi melawan balik dengan melempari berbagai benda.
Di tengah aksi ini, tersangka Decani tertangkap kamera membawa batu berukuran besar untuk dilemparkan.
“Akibatnya, petugas terkena lemparan batu yang mengenai jari tangan kanan, jari tangan kiri yang robek serta lengan bagian kanan yang lebam,” pungkasnya.
Akibat aksi ini untuk pelemparan molotov terancam pasal 187 KUHPidana dan 212 KUHPidana dengan ancaman dari 1 tahun sampai 12 tahun. Adri-she


