By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polisi Tangkap Pelaku Pelempar Bom Molotov Dalam Aksi Massa di Depan Polda Jateng
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Tangkap Pelaku Pelempar Bom Molotov Dalam Aksi Massa di Depan Polda Jateng

Last updated: 9 September 2025 19:44 19:44
Jatengdaily.com
Published: 9 September 2025 19:44
Share
Polda Jateng gelar perkara. Foto: dok/adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polisi menetapkan dua tersangka terkait aksi demo berujung kericuhan di depan Mapolda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan. Motif dua tersangka sengaja membuat kerusuhan pada aksi solidaritas ojek online (ojol) pada Jumat (29/8) lalu.

Wadir Reskrimum Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo mengatakan dua pelaku yang ditetapkan tersangka yakni berinisial MHF (21) yang merupakan seorang mahasiswa warga Bogor, dan Decani Muhammad Yusuf (21), warga Genuk Semarang.

“Mereka ditangkap tangan di lokasi kejadian ketika tersangka MHF melempar bom molotov ke petugas polisi, dan Decani berusaha menyerang petugas dan merusak fasilitas Polda Jateng dengan batu. Sebelumnya 7 orang tersangka penyerangan dalam pengembangan ada 2 orang lagi, total ada 10 tersangka,” kata Jarot Sungkowo di Polda Jateng, Selasa (9/9).

Dari pemeriksaan sementara bahwa MHF sudah merencanakan aksinya dengan menyiapkan bom molotov dari botol bekas yang berada di kamar kos. Di botol bekas itu diisi sumbu yang terbuat dari bahan bekas kemudian dibawa untuk aksi demo jumat 29 Agustus 2025.

“Kemudian MHF menyempatkan beli pertalite untuk dituangkan ke botol tersebut,” ucapnya.

Setelah sudah membeli Pertalite, tersangka menyimpan botol itu di tasnya lalu berangkat ke depan Mapolda Jateng. Unjuk rasa yang awalnya kondusif berlangsung ricuh. Tersangka yang sudah siap dengan bom molotovnya berjalan dari arah Jalan Pahlawan lalu melemparnya ke barisan petugas kepolisian yang berada di balik pintu gerbang.

Polisi kemudian membuat barisan barikade dengan menempatkan petugas Pengurai Massa (Rainmas) Sabhara yang mengendarai sepeda motor.

Di depan barikade, massa tidak mundur tetapi melawan balik dengan melempari berbagai benda.

Di tengah aksi ini, tersangka Decani tertangkap kamera membawa batu berukuran besar untuk dilemparkan.

“Akibatnya, petugas terkena lemparan batu yang mengenai jari tangan kanan, jari tangan kiri yang robek serta lengan bagian kanan yang lebam,” pungkasnya.

Akibat aksi ini untuk pelemparan molotov terancam pasal 187 KUHPidana dan 212 KUHPidana dengan ancaman dari 1 tahun sampai 12 tahun. Adri-she

You Might Also Like

Setwan Kabupaten Semarang Kunker ke DPRD Magetan dan Madiun
Hendi Kembali Buka Tempat Karantina Terpapar Covid-19 Terpusat di Kota Semarang
Pemerintah Segera Bangun Gedung Pesantren Baru Unissula Empat Lantai
Untag-UPH Jalin Kerja Sama Perkuat Tri Dharma PT
Layanan Berbasis Digital, TelkomSigma Jalin Kerja sama dengan Avanade
TAGGED:Aksi Massa di Polda JatengPelaku Pelempar Bom Molotov
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?