By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Tetapkan Tersangka Pengembang Perumahan Subsidi di Kabupaten Semarang, Kerugian Capai Rp4 Miliar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Tetapkan Tersangka Pengembang Perumahan Subsidi di Kabupaten Semarang, Kerugian Capai Rp4 Miliar

Last updated: 4 Mei 2025 05:41 05:41
Jatengdaily.com
Published: 4 Mei 2025 05:41
Share
Ilustrasi.
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan tersangka BN, seorang pengembang perumahan terkait kasus dugaan penyelewengan dana rumah subsidi di perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang. Penetapan tersangka BN berdasarkan penyidikan terhadap puluhan para korban, dengan kerugian berkisar Rp 4 Miliar.

“BN yang merupakan Direktur PT ACK sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih dalam pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, Sabtu (3/5/2025).

Kasus ini mencuat seusai kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait ke lokasi tersebut pada awal pekan ini.

Diketahui bahwa dalam kasus ini, warga diminta membayar lunas rumah secara tunai, namun dana tersebut tidak disalurkan ke bank penyalur sebagaimana seharusnya dalam program rumah subsidi pemerintah.

“Korbannya ada banyak yang sudah melapor,” ungkapnya.

Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol Azis Andriansyah mengaku langsung melakukan investigasi usai adanya temuan selepas kunjungan beberapa waktu lalu.Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, bukan dengan skema subsidi yang semestinya.

Seharusnya rumah subsidi dijual dengan DP atau uang muka, disertai bantuan uang muka dari pemerintah dan cicilan ringan sekitar Rp1 jutaan per bulan untuk tenor 15-20 tahun. Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai atau kredit keras, yang tidak sesuai aturan,” pungkas Azis.

Adapun uang pelunasan yang dibayarkan warga kepada pengembang, lanjut Aziz, tidak disetorkan ke bank penyalur yang seharusnya menjadi bagian dari proses pembiayaan subsidi. Akibatnya, bank tidak dapat menerbitkan sertifikat karena proses legalitas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami menduga ada pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik ini. Karena itu kami meminta warga, sekitar 60-66 orang untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian. Selanjutnya, kami laporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan ancaman 4 tahun penjara. Adapun kerugian atas kasus ini, mencapai Rp4.085.000.000.

Diberitakan sebelumnnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap adanya dugaan kuat penyelewengan dalam proses penjualan rumah subsidi di perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang.

Dari informasi, kasus tersebut mencuat usai kunjungan kerja Menteri PKP, Maruarar Sirait, ke lokasi tersebut pada awal pekan ini.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Maruarar yang dikenal rutin mengecek langsung kualitas dan tata kelola perumahan subsidi, menemukan sejumlah kejanggalan.

Selain kondisi kontur wilayah perumahan yang dinilai curam dan berada di tepi lereng, Menteri juga berdialog langsung dengan sejumlah warga penghuni.

Dari dialog tersebut, diketahui bahwa sebagian besar warga belum menerima sertifikat rumah mereka, meskipun telah melunasi pembayaran rumah antara lima hingga enam tahun lalu. adri-she

You Might Also Like

Direktur WINS Telkom Launching Data Center NeuCentrIX
Pjs. Bupati Bantul Menandatangani Perjanjian Kerja sama dan Pengiriman Perdana RDF ke Pabrik Solusi Bangun Indonesia di Cilacap
1.272 Atlet Berkompetisi dalam POPDA Kabupaten Demak
Megawati Apresiasi Ganjar dan Hendi
54 Perusahaan Jateng Diadukan Karena Belum Bayar THR
TAGGED:Polisi Tetapkan Tersangka Pengembang Perumahan SubsidiUngaran Asri Regency
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?