Polisi Tetapkan Tersangka Pengembang Perumahan Subsidi di Kabupaten Semarang, Kerugian Capai Rp4 Miliar

3 Min Read
Ilustrasi.

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan tersangka BN, seorang pengembang perumahan terkait kasus dugaan penyelewengan dana rumah subsidi di perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang. Penetapan tersangka BN berdasarkan penyidikan terhadap puluhan para korban, dengan kerugian berkisar Rp 4 Miliar.

“BN yang merupakan Direktur PT ACK sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih dalam pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, Sabtu (3/5/2025).

Kasus ini mencuat seusai kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait ke lokasi tersebut pada awal pekan ini.

Diketahui bahwa dalam kasus ini, warga diminta membayar lunas rumah secara tunai, namun dana tersebut tidak disalurkan ke bank penyalur sebagaimana seharusnya dalam program rumah subsidi pemerintah.

“Korbannya ada banyak yang sudah melapor,” ungkapnya.

Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol Azis Andriansyah mengaku langsung melakukan investigasi usai adanya temuan selepas kunjungan beberapa waktu lalu.Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, bukan dengan skema subsidi yang semestinya.

Seharusnya rumah subsidi dijual dengan DP atau uang muka, disertai bantuan uang muka dari pemerintah dan cicilan ringan sekitar Rp1 jutaan per bulan untuk tenor 15-20 tahun. Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai atau kredit keras, yang tidak sesuai aturan,” pungkas Azis.

Adapun uang pelunasan yang dibayarkan warga kepada pengembang, lanjut Aziz, tidak disetorkan ke bank penyalur yang seharusnya menjadi bagian dari proses pembiayaan subsidi. Akibatnya, bank tidak dapat menerbitkan sertifikat karena proses legalitas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami menduga ada pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik ini. Karena itu kami meminta warga, sekitar 60-66 orang untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian. Selanjutnya, kami laporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan ancaman 4 tahun penjara. Adapun kerugian atas kasus ini, mencapai Rp4.085.000.000.

Diberitakan sebelumnnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap adanya dugaan kuat penyelewengan dalam proses penjualan rumah subsidi di perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang.

Dari informasi, kasus tersebut mencuat usai kunjungan kerja Menteri PKP, Maruarar Sirait, ke lokasi tersebut pada awal pekan ini.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Maruarar yang dikenal rutin mengecek langsung kualitas dan tata kelola perumahan subsidi, menemukan sejumlah kejanggalan.

Selain kondisi kontur wilayah perumahan yang dinilai curam dan berada di tepi lereng, Menteri juga berdialog langsung dengan sejumlah warga penghuni.

Dari dialog tersebut, diketahui bahwa sebagian besar warga belum menerima sertifikat rumah mereka, meskipun telah melunasi pembayaran rumah antara lima hingga enam tahun lalu. adri-she

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.