Polisi Ungkap 1.747 Orang Diamankan, Mayoritas di Bawah Umur, dalam Aksi Demo di Semarang

Aksi demo di Semarang ricuh. Foto: adri
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 46 tersangka dalam berbagai aksi rusuh massa yang terjadi di sejumlah wilayah provinsi tersebut pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Pelaku yang ditangkap 1.747 orang dan mayoritas anak di bawah umur.
“Total rincian pelaku, 687 orang dewasa dan 1.058 anak-anak yang ditangkap terkait kerusuhan. Dari jumlah tersebut dilakukan penegakan hukum yang terdiri dari 17 laporan polisi dan penetapan 46 tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (2/9/2025).
Dalam penanganan aksi kerusuhan, perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah pada 29 Agustus, dan penyerangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus.
Dari penyelidikan, sembilan tersangka ditetapkan, tujuh terkait serangan Mapolda (satu dewasa, enam anak di bawah umur) dan dua terkait perusakan pada 29 Agustus.
“Pelaku dewasa ditahan, sedangkan anak-anak dikembalikan ke orang tua dengan catatan, jika mengulangi akan diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Aksi penyerangan massa terhadap Mapolda Jateng terjadi saat azan Asar, ketika sebagian petugas menuju masjid mengadakan sholat.
“Jadi massa menyerang gerbang dengan batu dan kayu, tapi berhasil ditangkap beserta barang bukti seperti pecahan batu, potongan kayu, dan pakaian,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kedokteran, delapan pelaku positif benzodiazepam dan banyak yang tercium alkohol. Mayoritas masih pelajar SMP dan SMA dari Demak, Semarang, dan Ungaran.
“Ada delapan orang yang positif benzo diasepin merupakan obat yang dapat dikatakan sebagai obat penenang. Mungkin masuk ke dalam psikoterapi yang berbahaya. Ada yang sebagian besar bau miras, padahal umurnya masih banyak di bawah umur,” jelasnya.
Dwi menyebut sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi di media sosial. Polda Jateng bekerja sama dengan Direktorat Siber untuk menelusuri penyebar provokasi.
“Pelaku dijerat Pasal 212 dan/atau 214 KUHP, ancaman 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya. adri-she