Loading ...

Polisi Ungkap Ibu Buang Mayat Bayi di Jalan, Dalihnya Malu Hasil Hubungan Gelap

pembunuh bayi

Polisi menangkap ibu kandung pembuang mayat bayi di wilayah Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. Foto: dok/adri

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polisi menangkap ibu kandung pembuang mayat bayi di wilayah Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang 6 Mei 2025 bernama Pariyah (42). Pelaku melakukan aksinya karena malu, bayinya merupakan hasil hubungan gelap dengan pria sesama pekerja pabrik.

“Tersangka tega menghabisi nyawa bayinya yang baru dilahirkan karena tidak menginginkan kelahiran tersebut, hasil dari hubungan dengan pria lain,” kata Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, Rabu (14/5/2025).

Dari hasil keterangan tersangka melahirkan di rumahnya tanpa bantuan medis pada Minggu 4 Mei 2025. Bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, namun langsung dibungkam mulutnya oleh tersangka agar tidak menangis dan terdengar orang lain.

“Setelah bayi tersebut lemas dan meninggal, takut ketahuan orang kemudian dimasukkan ke dalam plastik warna lurik dan dimasukkan ke dalam jok motor,” ujarnya.

Saat pelaku mencari lokasi untuk membuang bayi, menemukan jaket warna hitam dan digunakan pelaku untuk membungkus jenazah bayi yang masih lengkap dengan ari-ari dan dimasukkan ke plastik kembali.

“Dianggap aman, pelaku membuang bayi di jalan Kalijali Desa Barukan Kecamatan Tengaran,” jelasnya.

Selanjutnya pada Selasa 6 Mei 2025 jenazah bayi ditemukan pertama oleh tukang rongsok, yang bernama Sutrisno (56). Saat ditemukan, jenasah bayi tersebut terbungkus plastik di tepi jalan kampung Desa Barukan.

“Warga tersebut melintas di lokasi kejadian dan melihat ada bungkusan plastik, dan saat dibuka menggunakan besi pengait yang digunakannya untuk mencari barang bekas. Dia mengira itu botol plastik bekas, tapi setelah dicongkel ternyata berisi kepala bayi,” jelasnya.

Usai menerima laporan penemuan mayat bayi, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian ditemukan ari-ari serta potongan tali pusar masih menempel pada bayi. Kemudian jenazah bayi dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan autopsi.

“Hadil autopsi bayi itu meninggal karena lemas atau kehabisan nafas,” ujarnya.

Tak perlu waktu lama, jajarannya Polres Semarang berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut. Tersangka sudah enam tahun tidak harmonis dengan suaminya dan menjalin hubungan gelap hingga hamil. Selama hamil, ia menyembunyikan kondisinya dari keluarga dan lingkungan sekitar.

“Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar,” tandas Ratna. adri-she

Facebook Comments Box