Polri Berhasil Tuntaskan 1.297 Kasus Judi Online dengan Barang Bukti Rp922,53 Miliar

1 Min Read
Ilustrasi judi online. Foto: pixabay.com

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sukses menuntaskan 1.297 perkara judi online (judol).

“Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” ungkap Kapolri, dilansir dari laman polri.go.id, Rabu (2/7/2025).

Dalam pengungkapan ribuan kasus tersebut, barang bukti senilai Rp922,53 miliar berhasil disita serta mengajukan pemblokiran judi online sebanyak 186.713 kasus.

Tidak hanya menangani masalah judi online saja, Polri juga memproses 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online.

Lebih lanjut, Kapolri mengatakan bahwa Polri juga membentuk struktur organisasi Direktorat Reserse Siber pada delapan polda.

Pembentukan itu untuk menghadapi perkembangan tantangan kejahatan yang berkaitan dengan siber dan menjamin keamanan ruang siber.

Menurut Kapolri, judi online memiliki dampak yang besar bagi masyarakat. Bahkan, saat ini pemain judi online sudah merambah ke kelompok anak-anak di bawah umur.

Oleh karena itu, ia meminta agar penegakan hukum terhadap kejahatan ini diterapkan secara maksimal dengan koordinasi antar-bagian agar masalah ini bisa tuntas.

“Termasuk juga melakukan (penindakan, red.) tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar sehingga asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara,” tegas Kapolri. she

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.