SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Dr H Erman Suparno mengatakan, pihaknya dilibatkan secara aktif pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-undang Haji. ‘’Alhamdulillah PP IPHI sudah dua kali dilibatkan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI membahas revisi Undang-undang Haji,’’ kata Erman didampingi Sekjen H Bambang Irianto usai Halaqah Ulama “Urun Rembug Revisi Undang-Undang Haji” di Ballroom Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah Jl. Pandanaran No. 126 Simpang Lima Semarang, belum lama ini.
Sekretaris Umum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin MAg menjelaskan, halaqah merupakan kerja sama MUI Provinsi Jateng dengan PW IPHI Jateng diikuti pengurus MUI Kabupaten/Kota se-Jateng, Pengurus PD IPHI Kabupaten/Kota se-Jateng dan Pengus MUI-IPHI Jateng.
Narasumber terdiri Ketua Umum PP IPHI H Erman Suparno, Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Dr H Saiful Mujab MA, Ketua PW IPHI Jawa Tengah Prof Dr KH Imam Taufiq MAg, Ketua DPW FK KBIHU Jawa Tengah Dr (HC) KH Shodiq Hamzah dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Tengah Prof Dr H Ahmad Rofiq MA. Sebagai moderator Dr H Andi Purwono Dosen FISIP Unwahas Semarang.
Erman Suparno yang juga Menteri Tenaga Kerja Era KH Abdurrahman Wahid mengatakan persoalan haji multikompleks. ‘’Persoalan tiap tahun berganti-ganti dan berubah-ubah. Tahun ini diatasi tahun depan muncul persoalan yang baru lagi. Karena itu pemerintah butuh masukan dan saran partisipasi akrtif dari masyarakat,’’ katanya.
Merepotkan
Ketua DPW DMI Jateng Prof Dr H Ahmad Rofiq MA menyampaikan rasa syukur karena Haji Tahu 2025 dia bersama jamaah haji KBIH Ashodiqiyyah Semarang merasakan jalan kaki dari Muzdalifah-Mina. ‘’Alhamdulilah semuanya sehat dan selamat,’’ katanya.
Menurutnya berbagai persoalan haji 2025 yang muncul akibat dari keterlambatan penetapan BPIH oleh Komisi VIII DPR-RI, sehingga waktu pelunasan yang tahun ini hingga 25April 2025, sementara tanggal 1 Mei calon jamaah sudah harus masuk asrama.
‘’ Dampak ikutannya adalah kemungkinan ketidaksingkronan antara pra-manifes, manifes penerbangan, dan manifes yang diterima oleh syarikah yang konon ada 8 syarikah. Dampak banyaknya syarikah yang belum tersistem, berdampak pada banyaknya kasus terpisahnya jamaah
antara suami dan isteri, antara jamaah lansia dengan pendampingnya, dan antara petugas dengan jamaah yang seharusnya dilayaninya. Kasus-kasus ini relative
banyak, di atas 1.300 kasus,’’ kata Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu.
Dia mengusulkan agar penetapan BPIH lebih awal, sehingga calon jamaah bisa segera melunasinya. Ini siskohat dapat speling waktu cukup longgar untuk pengurusan dan penerbitan visa calon jamaah.
‘’Pengurusan jamaah oleh Syarikah, idealnya
berbasis kloter dan zona embarkasi, dan sebisa mungkin jamaah satu kloter ditempatkan dalam satu hotel. Cerita jamaah satu kloter ditempatkan di
13 hotel, tentu sangat memprihatinkan. Menyulitkan bagi petugas, jamaah susah berkoordinasi, dan bagi petugas PPIH, juga pasti sangat merepotkan,’’ katanya.
Ketua Umu MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi mengatakan, multisyarikah yang diberlakukan saat ini diharapkan berbasis pada database manifest jamaah haji melalui penyamaan dan integrasi database jamaah antar Kemenag, penerbangan dan syarikah.
‘’Satu syarikah melayani satu zona wilayah berbasis embarkasi atau daerah,’’ katanya.
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Dr H Saiful Mujab MA mengatakan, tantangan dan solusi petugas haji Indonesia antara lain keragaman tingkat pemahaman agama dan pendidikan jamaah. Menggunakan metode penyampaian yang sederhana
dan mudah dipahami. Kondisi fisik jemaah yang tidak seragam, terutama lansia dan jemaah dengan kebutuhan khusus.
‘’Dinamika dan situasi lapangan, seperti cuaca ekstrem atau kepadatan di
lokasi ibadah. Memberikan perhatian khusus kepada jamaah yang memerlukan bantuan tambahan,’’ kata Saiful Mujab. St


