Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Demak Musnahkan Aneka Barang Bukti

Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejari Demak Bayu Kusumo bersama tamu undangan pimpinan dari Polres, Bagian Hukum, PN, Satpol PP hingga Satreskrim Polres Demak, saat proses pemusnahan barang bukti perkara Inkracht. Foto: sari jati
DEMAK (Jatengdaily.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (24/09/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Demak dengan dihadiri para pejabat struktural dan staf, serta sejumlah undangan.
Kasi Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejari Demak Bayu Kusumo Wijoyo SH MH menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tahapan akhir dari proses hukum terhadap perkara-perkara yang telah selesai. “Pemusnahan barang bukti adalah bentuk kepastian hukum sekaligus bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memberi efek jera,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara periode Mei hingga Agustus 2025. Dengan perinciannya antara lain,
tindak pidana senjata api dan tajam dengan barang bukti bahan peledak kurang lebih 1,1 kg. Selian itu tindak pidana narkotika sebanyak 14 perkara, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 52,27 gram.
Selanjutnya tindak pidana kesehatan dari 8 perkara, barang bukti berupa obat-obatan terlarang berupa Alprazolam dan pil berlogo Y berjumlah ±1.809 butir.
Kemudian kasus penganiayaan sebanyak 2 perkara, dengan barang bukti senjata tajam (clurit).
“Di samping itu ada pula kasus pencurian sebanyak delapan perkara, dengan barang bukti beragam seperti alat pancing, batu bata, kursi plastik, dan lainnya. Serta kasus perjudian dari tujuh perkara, dengan barang bukti berupa kupon togel, kartu domino, dan kartu remi,” ungkapnya.
Tak tertinggal pula kasus terkait peredaran mata uang palsu sebanyak satu perkara, dengan barang bukti Rp700 ribu uang palsu. Juga kasus tindak pidana ringan dari 10 perkara, barang bukti berupa 53 botol minuman keras jenis arak, bir, dan congyang, serta sejumlah krecekan. Selain itu juga dimusnahkan 6 unit telepon genggam dari berbagai perkara.
Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH dalam sambutannya menegaskan, kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum berkomitmen dalam menegakkan aturan dan menjaga masyarakat dari dampak negatif barang-barang terlarang. “Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum dan tidak lagi terjerat dalam tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya. rie-she