JAKARTA (Jatengdaily.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih relevan dan konstitusional. Namun, pelaksanaannya dinilai perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Pemohon menilai ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan yang memadai.
Perlindungan sebagai Kewajiban Negara
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Akhmad Munir menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan kewajiban aktif negara. Perlindungan itu, menurutnya, harus mencakup keamanan fisik, digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.
Tantangan: Koordinasi Antar-Lembaga Masih Lemah
PWI menilai persoalan utama bukan pada teks Pasal 8 UU Pers, melainkan lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam penerapannya. Karena itu, PWI mendorong adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai koridor hukum pers.
Dalam kesempatan tersebut, PWI juga menyerahkan keterangan tertulis berisi enam pokok pikiran utama kepada MK, di antaranya:
Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional.
Perlindungan hukum bagi wartawan merupakan kewajiban negara.
Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat.
Perlindungan hukum mencakup aspek digital dan psikologis.
Negara wajib memastikan perlindungan berlangsung adil dan berkelanjutan.
Komitmen PWI
Akhmad Munir hadir bersama sejumlah pengurus pusat, antara lain Anrico Pasaribu, Edison Siahaan, Baren Antoni Siagian, Jimmy Endey, Rinto Hartoyo Agus, dan Rizal Afrizal. Kehadiran jajaran lengkap itu menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etis.
“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.
Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers tersebut juga diikuti oleh Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. St
St


