By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Minta Perlindungan Wartawan Diperkuat
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Minta Perlindungan Wartawan Diperkuat

Last updated: 22 Oktober 2025 06:41 06:41
Jatengdaily.com
Published: 22 Oktober 2025 06:40
Share
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menghadiri sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto:dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)   – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih relevan dan konstitusional. Namun, pelaksanaannya dinilai perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Contents
Perlindungan sebagai Kewajiban NegaraTantangan: Koordinasi Antar-Lembaga Masih LemahKomitmen PWI

“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Pemohon menilai ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan yang memadai.

Perlindungan sebagai Kewajiban Negara

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Akhmad Munir menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan kewajiban aktif negara. Perlindungan itu, menurutnya, harus mencakup keamanan fisik, digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menghadiri sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto:dok

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Tantangan: Koordinasi Antar-Lembaga Masih Lemah

PWI menilai persoalan utama bukan pada teks Pasal 8 UU Pers, melainkan lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam penerapannya. Karena itu, PWI mendorong adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai koridor hukum pers.

Dalam kesempatan tersebut, PWI juga menyerahkan keterangan tertulis berisi enam pokok pikiran utama kepada MK, di antaranya:

  1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional.

  2. Perlindungan hukum bagi wartawan merupakan kewajiban negara.

  3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.

  4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat.

  5. Perlindungan hukum mencakup aspek digital dan psikologis.

  6. Negara wajib memastikan perlindungan berlangsung adil dan berkelanjutan.

Komitmen PWI

Akhmad Munir hadir bersama sejumlah pengurus pusat, antara lain Anrico Pasaribu, Edison Siahaan, Baren Antoni Siagian, Jimmy Endey, Rinto Hartoyo Agus, dan Rizal Afrizal. Kehadiran jajaran lengkap itu menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etis.

“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers tersebut juga diikuti oleh Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. St

 

St

You Might Also Like

IPHI Jateng Selenggarakan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji di Donohudan, Simak Jadwalnya
Presiden Jokowi Berbaju Adat NTT Saat Pimpin Upacara di Istana Merdeka
Caregiver Terintegrasi Perkesmas, Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
PTK Beri Beasiswa Taruna dan Taruni Stimart AMNI
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Bypass Balige Toba
TAGGED:Minta Perlindungan Wartawan DiperkuatPWI PusatTegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?