JAKARTA (Jatengdaily.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025.
Keputusan ini menandai berakhirnya masa dualisme kepengurusan yang sempat melanda organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
Penerbitan AHU dilakukan berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan PWI yang disampaikan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn.
Permohonan tersebut tertuang dalam Akta Nomor 02 Tanggal 10 September 2025 mengenai perubahan badan hukum perkumpulan PWI, yang kemudian didaftarkan ke Kemenkum pada 11 September 2025 dengan Nomor Pendaftaran 6025091131200080.
Direktur Jenderal AHU Widodo menjelaskan, penerbitan surat keputusan berjalan cepat karena kelengkapan data dan sistem digital yang digunakan.
“Hari ini (Kamis, 11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Setelah data lengkap, hari ini juga langsung terbit SK dari Kementerian Hukum. Prosesnya sangat cepat karena seluruhnya dilayani secara digital,” ujar Widodo.
Dalam keputusan tersebut, tercantum susunan pengurus dan pengawas baru PWI. Akhmad Munir ditetapkan sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum.
Sementara itu, Atal S. Depari ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI dengan status pengawas.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Dirjen AHU Widodo, serta jajaran Kemenkum yang telah memproses cepat penerbitan AHU.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Dengan ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Akhmad Munir yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara.
Ia juga mengajak seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk kembali memperkuat persatuan.
“Mari kita kompak dan guyub, bersama-sama mengangkat marwah kehormatan wartawan dan organisasi PWI,” tegasnya. St


