SEMARANG (Jatengdaily.com) – Regulasi pelimpahan kewenangan klinis terhadap tenaga kesehatan, khususnya perawat dan penata anestesi, dinilai masih tumpang tindih dan belum memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Meski secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, namun aturan teknis bagi masing-masing profesi masih berbeda dan belum harmonis.
Pandangan tersebut disampaikan Ananda Agus Kresnahadi, SH., MH., dalam ujian terbuka promosi doktor di Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, belum lama ini. Melalui disertasi berjudul “Penataan Regulasi Pelimpahan Kewenangan Klinis Terhadap Perawat dan Penata Anestesi dalam Pelayanan Anestesi dan Sedasi di Rumah Sakit yang Berkeadilan,” Ananda berhasil meraih gelar doktor ke-144 di lingkungan PSHPD Untag Semarang, dengan predikat cumlaude dan IPK 3,89, setelah menempuh studi selama empat tahun.
Ujian terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum. sebagai ketua sidang dan Prof. Dr. Sigit Irianto, SH., M.Hum. sebagai sekretaris. Bertindak sebagai promotor yaitu Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH., M.Hum., dengan Dr. dr. Inge Hartini, M.Kes. sebagai ko-promotor. Adapun penguji lain yang hadir antara lain Prof. Dr. Anggraeni Endah K., SH., M.Hum., Dr. Agus Widodo, SH., M.Hum., serta penguji eksternal Prof. Dr. Anies, M.Kes., PKK. dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.

Dalam paparannya, Ananda menyoroti ketimpangan dasar hukum antara penata anestesi dan perawat bersertifikat pelatihan anestesi. Menurutnya, penata anestesi memiliki landasan hukum yang lebih jelas karena diatur melalui standar profesi yang ditetapkan oleh menteri, sehingga memungkinkan pelaksanaan tindakan mandiri, supervisi, dan mandat. Sementara itu, perawat bersertifikat anestesi hanya berpedoman pada standar profesi perawat umum yang bersifat umum, serta Rincian Kewenangan Klinis (RKK) internal organisasi profesi yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Ketidakharmonisan norma ini menciptakan ketidakpastian hukum, memicu konflik profesi, dan memperlebar kesenjangan akses layanan kesehatan,” ujar Ananda. Ia menilai, multitafsir regulasi—terutama pada Permenkes Nomor 18 Tahun 2016—telah menimbulkan konflik identitas dan peran antara dua profesi yang sama-sama memiliki tanggung jawab vital dalam pelayanan anestesi.
Sebagai solusi, Ananda menawarkan konsep penataan regulasi yang berkeadilan, berlandaskan falsafah Pancasila dan amanat konstitusi UUD 1945. Ia mengusulkan reformasi bertahap melalui empat fase utama.
Pertama, fase awal berupa rekonsiliasi antara profesi perawat bersertifikat anestesi dan penata anestesi. Kedua, fase transisi dengan penerbitan regulasi sementara guna memberikan kepastian hukum selama proses penataan. Ketiga, fase penataan regulasi melalui revisi UU No. 17 Tahun 2023, pencabutan Permenkes No. 18 Tahun 2016, serta penyusunan satu standar profesi perawat anestesi yang tunggal dan diakui negara. Terakhir, fase implementasi yang mencakup sosialisasi dan penyesuaian di seluruh sistem layanan kesehatan.
Melalui penelitian ini, Ananda menegaskan pentingnya penataan ulang regulasi secara menyeluruh agar setiap tenaga kesehatan memiliki dasar hukum yang setara dalam menjalankan profesinya. “Keadilan dalam praktik kesehatan bukan hanya soal pelayanan medis, tetapi juga pengakuan hukum terhadap setiap profesi yang bekerja demi keselamatan pasien,” pungkasnya. St


