Rektor Beri Sanksi Skors Dosen Unissula, Buntut Dugaan Kekerasan Yang Dilakukan ke Dokter RSI SA

setyawan

Prof Jawade Hafidz (tengah) didampingi Kepala UPT Pemasaran dan Kehumasan Unissula Setiawan Widiyoko dan WR II Dedi Rusdi. Foto: Siti KH

SEMARANG (Jatengdaily.com)-Dosen Fakultas Hukum Unissula Muhammad Dias Saktiawan dijatuhi sanksi berupa skors selama enam bulan, berupa pembebasan dari fungsi akademik. SK pembebasan sang dosen dari fungsi akademik (termasuk di dalamnya mengajar) tersebut dikeluarkan oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunato SH MH, yakni berlaku mulai hari ini Kamis (18/9/2025) sampai enam bulan ke depan, 17 Maret 2026.

Hal ini dilakukan Unissula, menyusul dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Dosen Dias kepada dokter anestesi Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSI SA), Astrandaya saat sang dosen menemani istrinya melahirkan.

Ketetapan pembebasan tugas selama enam bulan ini dikatakan oleh juru bicara Unissula dalam kasus ini, Prof Dr Jawade Hafidz SH MH kepada wartawan, Kamis (18/9/2025) sore, didampingi oleh Kepala UPT Pemasaran dan Kehumasan Unissula Dr Setiawan Widiyoko SH dan Wakil Rektor II Dedi Rusdi, SE, MSi, AKt, CA.

Keputusan sanksi tersebut menurut Prof Jawade, setelah sebelumnya Dewan Etik Unissula melakukan klarifikasi ke dosen Dias. Dari klarifikasi memang diakui, jika sang dosen sempat marah-marah dengan ada juga kata-kata ‘kasar’, namun tidak melakukan tindakan kekerasan fisik ke dokter Astra. Kemarahan dipicu karena saat istri dosen Dias akan melahirkan, dan sebelumnya telah janjian dengan dokter Astra, yakni dengan metode ILA.

Namun saat waktu istri dosen Dias melahirkan, dokter tersebut terlambat datang. Sehingga jadwal persalinan pada hari Jum’at tanggal 5 September 2025 pun dilakukan oleh dokter lain, S dan perawat. Beberapa waktu kemudian, dokter Astra datang, dan saat itulah sang dosen marah-marah dan sempat mendorong pintu dan menyuruh dokter Astra keluar. Dokter pun keluar, namun karena istri dosen Dias butuh tindakan medis lainnya, pasca bayi lahir yang membutuhkan dokter Astra, dokter Astra pun masuk lagi dan membantu secara medis (anastesi).

Sanksi tersebut menurut Prof Jawade dikeluarkan Unissula sebagai bentuk langkah serius rektor guna menegakkan hukum dan menertibkan dosen agar tidak melanggar kode etik sesuai pasal-pasal yang ada di Unissula. Meski dosen Dias terkena sanksi, menurutnya tidak mengganggu perkuliahan di kampus Unissula, karena ada dosen pengampu lain.

”Kami berharap, masalah ini segera selesai, karena kami tetap memberikan layanan pendidikan yang baik,” jelasnya.

Terkait dengan laporan yang dilayangkan sang dokter ke Polda Jateng atas tindakan yang dilakukan dosen Dias, menurut Prof Jawade, hal itu berjalan saja sesuai proses hukum yang ada. ”Di satu sisi, untuk pendampingan hukumnya, itu kewenangannya dosen Dias untuk memilih sendiri (namun di luar ahli hukum dari Unissula),” jelasnya. she

Exit mobile version