By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Sah! Wali Kota Semarang Menandatangani Perwal Dana Operasional Rp25 Juta Per Tahun,  Pemkot Segera Sosialisasi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sah! Wali Kota Semarang Menandatangani Perwal Dana Operasional Rp25 Juta Per Tahun,  Pemkot Segera Sosialisasi

Jatengdaily.com
Published: 20 Juni 2025 14:06
Share
Wali Kota Semarang, Agustina memberikan keterangan pers terkait perwal dana Rp 25 Juta per tahun. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Agustina, Wali kota Semarang, Kamis (19/6) menandatangani Peraturan Wali kota atau Perwal tentang dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar 25 juta per tahun. Dengan disahkannya Perwal tersebut, Agustina memastikan dana operasional RT akan segera cair pada Juli atau Agustus 2025 setelah APBD Perubahan Tahun 2025 disahkan.

Meski demikian, ada prosedur administratif yang harus dipenuhi setiap RT supaya proses pencairan berjalan lancar dan sesuai peraturan. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh RT di kota Semarang.

“Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi oleh masing-masing RT. Sehingga setelah ini, Pemerintah kota atau Pemkot Semarang akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat-syarat pencairan, petunjuk pelaksanaan maupun kegiatan-kegiatan apa saja yang bisa dibiayai dengan dana operasional RT tersebut,” terang Agustina.

Menurut Perwal yang sudah ditandatangani wali kota, nantinya semua ketua RT di Kota Semarang akan dilakukan pembaharuan Surat Keputusan (SK). Pembaharuan SK ini untuk mengantisipasi adanya ketua RT yang sudah tidak aktif.

Selanjutnya, pencairan dana operasional RT akan dilakukan secara non tunai guna meminimalisir risiko bocor, uang rusak, maupun risiko lainnya. Dalam hal pencairan dana tersebut, Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Bank Jateng. Dana akan digelontor langsung sebesar Rp25 juta.

Maka, setiap RT perlu membuka rekening. “Kalau tunai risiko kebocorannya tinggi. Jadi kita berikan melalui transfer ke rekening,” pungkasnya.

Agustina menuturkan, ada sekitar 10.628 RT di Kota Semarang dan ia memastikan, anggaran Kota Semarang mencukupi untuk merealisasikan apa yang sudah dijanjikan dirinya bersama wakil wali kota, Iswar Aminuddin.

Lebih lanjut, Agustina menjelaskan, dana operasional RT senilai Rp 25 juta ini digelontor untuk menggairahkan perekonomian di tingkat RT, melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan.  St

You Might Also Like

Meninggalnya Presiden Iran Diharapkan Tak Berdampak pada Harga Minyak Dunia
Bersama TNI-Polri, PIRA Jateng Gelar Baksos di Masa Pandemi
Hadapi Persaingan Ketat Industri Semen, SIG Tancap Gas dengan Solusi Konstruksi Berkelanjutan
Polisi Tetapkan 17 Tersangka Peristiwa Bentrok di Morowali Utara
ASN Jateng Dilarang Gunakan Kendaraan Plat Merah di Luar Kedinasan Saat Libur Nataru
TAGGED:Menandatangani Perwal Dana OperasionalPemkot Segera SosialisasiRp25 Juta Per TahunSah! Wali Kota Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?