REMBANG (Jatengdaily.com) — PT Semen Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan industri ramah lingkungan dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Kudus dalam program pengolahan sampah menjadi energi alternatif Refuse Derived Fuel (RDF).
Kerja sama tersebut secara resmi ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Kudus, Kamis (10/7).
Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dari pihak PT Semen Gresik, hadir Direktur Utama Muchamad Supriyadi, Direktur Keuangan dan SDM Fardhi Sjahrul Ade, Direktur Operasi Benny Ismanto, serta General Manager of Communication, Legal & Risk Compliance Abdul Manan.
Direktur Utama PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan keterbatasan energi fosil. Ia menegaskan bahwa RDF menjadi alternatif penting dalam mengurangi ketergantungan terhadap batu bara, khususnya dalam proses produksi semen.
“Dengan pengolahan sampah menjadi RDF, kita tidak hanya mengurangi ketergantungan pada batu bara, tetapi juga membantu mengatasi persoalan sampah secara berkelanjutan. Kami siap menerima pasokan RDF dari Pemkab Kudus hingga puluhan ton per hari,” ujar Supriyadi.
Lebih lanjut, Supriyadi menjelaskan bahwa kerja sama serupa telah dilakukan Semen Gresik dengan sejumlah pemerintah kabupaten lain di Jawa Tengah, seperti Cilacap, Banyumas, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Kendal. Hal ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mendukung transisi menuju energi bersih.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, program pengolahan sampah menjadi RDF merupakan solusi konkret dalam menangani permasalahan lingkungan dan sosial akibat penumpukan sampah.
“Letak geografis Kudus yang berdekatan dengan PT Semen Gresik tentu menjadi keuntungan tersendiri, karena memudahkan mobilisasi armada pengangkut RDF. Kami berharap kerja sama ini mampu memberikan dampak positif, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD Perubahan 2025 untuk pengadaan alat pengolahan RDF.
“Alat ini akan dipasang di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Saat ini masih menunggu pengesahan anggaran, dan setelah disahkan akan langsung dilakukan pengadaan,” jelas Halil.
Ia memperkirakan, alat RDF tersebut nantinya mampu mengolah sekitar 20–30 ton sampah anorganik per hari, yang selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen di PT Semen Gresik.
Kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret dalam menciptakan solusi berbasis teknologi yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan daerah. St


