By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sidang Praperadilan Kapolda Jateng Digelar, Boyamin Nilai Penghentian Penyelidikan Kayu Ulin Tak Sah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sidang Praperadilan Kapolda Jateng Digelar, Boyamin Nilai Penghentian Penyelidikan Kayu Ulin Tak Sah

Last updated: 17 Desember 2025 09:39 09:39
Jatengdaily.com
Published: 17 Desember 2025 09:39
Share
Boyamin Saiman
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan dugaan ilegal logging pengangkutan kayu ulin di wilayah Karimunjawa, Selasa, 16 Desember 2025.

Sidang tersebut tercatat dalam perkara Nomor 28/Pid.Prap/2025/PN.Smg yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kapolda Jawa Tengah.

Dalam sidang yang beragenda penyampaian jawaban dan pembuktian, pihak termohon yakni Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa tidak terdapat peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Polisi beralasan, pengangkutan kayu ulin yang menjadi objek perkara telah dilengkapi dengan dokumen resmi, sehingga penyelidikan dinyatakan dihentikan.

Namun demikian, LP3HI melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, menilai penghentian penyelidikan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Boyamin, dalam BAP terlapor berinisial MW justru terungkap sejumlah fakta penting yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum. Pertama, MW menerangkan bahwa sebagian dokumen pengangkutan kayu ulin dinyatakan hilang. Kedua, dokumen pengangkutan tersebut tidak diserahkan kepada nahkoda kapal yang mengangkut kayu. Ketiga, jumlah kayu ulin yang diangkut mencapai sekitar 900 meter kubik.

“Dengan fakta-fakta ini, jelas bahwa pengangkutan kayu ulin tidak disertai dokumen yang lengkap dan sah. Kondisi tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana ilegal logging,” tegas Boyamin kepada wartawan usai sidang.

LP3HI berpendapat, alasan penghentian penyelidikan oleh Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah menjadi tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan keterangan terlapor sendiri. Oleh sebab itu, LP3HI akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat mendatang.

Dalam kesimpulannya nanti, LP3HI akan memohon agar hakim praperadilan menyatakan penghentian penyelidikan tersebut tidak sah dan memerintahkan Polres Jepara serta Polda Jawa Tengah untuk melanjutkan penyelidikan dugaan ilegal logging pengangkutan kayu ulin di wilayah Karimunjawa hingga ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, LP3HI juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan di luar persidangan. Boyamin mengungkapkan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Jepara dan Kapolda Jawa Tengah agar membuka kembali penyelidikan dan meneruskan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penegakan hukum di sektor kehutanan harus dilakukan secara serius dan transparan. Jangan sampai perkara sebesar ini berhenti tanpa kejelasan,” ujar Boyamin.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kejahatan kehutanan bernilai besar sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi sumber daya alam dari praktik ilegal. ST

You Might Also Like

Menjemput Masa Depan Batam: Kolaborasi SIG dan BP Batam Dorong Konstruksi Hijau
Kemendukbangga Berharap Kepala Daerah Terpilih Prioritaskan Penanganan Stunting
Turunnya Minat Baca Jadi Topik Dialog Publik TVRI Jateng
Mainkan Naga Bonar, Gading Marten Beda dari Deddy Mizwar
Polda Jateng Proses Pidana 221 Kasus dan 350 Pelaku Perjudian Sepanjang Tahun 2023
TAGGED:Boyamin Nilai Penghentian Penyelidikan Kayu UlinSidang Praperadilan Kapolda JatengTak Sah
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?