By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tawaf Wada’ Boleh Ditinggalkan? Inilah Ketentuannya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tawaf Wada’ Boleh Ditinggalkan? Inilah Ketentuannya

Last updated: 1 November 2025 13:58 13:58
Jatengdaily.com
Published: 12 Juni 2025 10:20
Share
Proses penyelenggaraan ibadah haji telah memasuki tahap pemulangan jemaah. Salah satu ibadah yang harus dilakukan jemaah sebelum pulang adalah Tawaf Wada'. Foto:ist
SHARE
Proses penyelenggaraan ibadah haji telah memasuki tahap pemulangan jemaah. Salah satu ibadah yang harus dilakukan jemaah sebelum pulang adalah Tawaf Wada’. Foto:ist

MAKKAH (Jatengdaily.com)  — Proses penyelenggaraan ibadah haji telah memasuki tahap pemulangan jemaah. Salah satu ibadah yang harus dilakukan jemaah sebelum pulang adalah Tawaf Wada’.

Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado menyampaikan bahwa Tawaf Wada’ atau Tawaf Perpisahan adalah salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji.

“Sebelum meninggalkan Kota Suci Makkah, jemaah diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada’,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025) di Makkah.

Dodo mengatakan, apabila Tawaf Wada’ ini tidak dilaksanakan, maka jemaah akan dikenakan dam/denda. “Perlu kami ingatkan, bagi jemaah yang sengaja tidak melaksanakan Tawaf Wada’ — tanpa alasan yang dibenarkan — maka sesuai ketentuan fikih, akan dikenakan dam berupa penyembelihan seekor kambing,” terangnya.

Namun dalam kondisi tertentu, kewajiban ini bisa gugur. Artinya, jemaah tidak wajib melaksanakan Tawaf Wada’ dan tidak terkena dam. Kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jemaah perempuan yang sedang haid atau nifas,
2. Jemaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah,
3. Anak-anak,
4. Jemaah yang mengalami tekanan psikologis berat, atau yang tertinggal dari rombongan,
5. Jemaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan Tawaf Wada’.

Dodo menyebutkan, Tawaf Wada’ ini dianjurkan dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara. “Setelah selesai melaksanakan Tawaf Wada’, jemaah dipersilakan kembali ke hotel untuk beristirahat atau mempersiapkan keperluan lainnya,” imbuhnya.

Menutup konferensi pers, Dodo mengucapkan terima kasih kepada seluruh jemaah haji atas kedisiplinan dan semangat ibadah yang luar biasa selama prosesi haji ini.

“Kepada keluarga di Tanah Air, kami mohon doa agar proses pemulangan jemaah berjalan lancar, sehingga seluruh jemaah dapat kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat wal afiat, membawa pulang predikat haji yang mabrur,” pungkasnya. St

You Might Also Like

Terungkap, Oknum Imigrasi Beri Jalur Khusus Loloskan Pendonor Ginjal
Obor Pospenas 2022 Tiba di Surakarta, Gibran Ikut Lari dari Sriwedari Menuju Balaikota
Tasyakuran HPN 2023, Dandim 0733 KS: Kekuatan Pers Turut Menjaga Keutuhan NKRI
Gelar Kerja Bakti Nasional, DPP LDII Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Tingkatkan Nasionalisme
Jumlah Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Capai 136,7 Juta Jiwa
TAGGED:Boleh DitinggalkanInilah ketentuannyaTawaf Wada'
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?